Berita Nasional

Empat Tersangka yang Coba Tipu Putra Jokowi Ditangkap, Kaesang Sadar Jadi Target Penipuan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku yang coba tipu Kaesang Pangarep merupakan anak di bawah umur.

Tribun Jabar
Presiden RI Joko Widodo dan sang putra bungsu, Kaesang Pangarep. Polisi menangkap empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram. Salah satu korbannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, nyaris menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Empat anak-anak di bawah umur itu nyaris menipu Kaesang Pangarep melalui transaksi daring lelang barang-barang yang diaku branded.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram.

Salah satu korbannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

 Update Kasus Djoko Tjandra: JPU Serahkan Berkas Kasus korupsi-TPPU Pinangki ke Pengadilan Tipikor

 Hukuman Mati Ancam Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi di Apartemen Kalibata City

 Ahok Ingin Proyek Kilang Minyak Diaudit, Begini Komentar Pertamina soal Kilang dan Utang

“Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).

Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020. Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.

Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan.

Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.

Cek 5 Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Sabtu 19 September 2020

Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.

Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya.

Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta.

Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

Bima Arya Paparkan Strategi Kota Bogor pada SAKIP 2020 Menuju Predikat A

“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved