Mutilasi
Hukuman Mati Ancam Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi di Apartemen Kalibata City
Karena perbuatannya yang sadis, dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria di Apartemen Kalibata terancam hukuman mati.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan sekaligus pemutilasi Rinaldi Harley Wismanu (33) di Apartemen Kalibata City adalah sepasang suami-istri.
Pasangan suami-istri itu bukan hanya membunuh Rinaldi Harley Wismanu, namun juga secara keju memutilasi korbannya.
Karena perbuatannya yang sadis, dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City terancam hukuman mati.
Video: Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Apartemen Kalibatan, Motifnya Ingin Kuasai Harta
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) tewas dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang berinisial DAF (26) dan LAS (27).
• Anggota Polri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tergeletak di Tepi Jalan di Pondok Ranggon
• Mayat Pria Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata, Ini Ciri-ciri dan Identitasnya
Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City.
Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
• Sekda DKI Meninggal karena Covid-19, Ini Profil dan Sederet Jabatan yang Pernah Disandangnya
Nana mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini terungkap dari laporan polisi orang hilang, setelah keluarga tidak bisa berkomunikasi dengan korban," ujarnya.
Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.