Kriminalitas
Dudukkan Perkara, Majelis Hakim PN Semarang Gelar Sidang Lapangan Kasus Nenek Kasminah
Dudukkan Perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Gelar Sidang Lapangan atas Kasus Nenek Kasminah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dituduhkan kepada Nenek Kasminah (69) warga Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah terus bergulir.
Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang lapangan yang digelar di lokasi sengketa, Kawasan Industri Candi, Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang pada Kamis (17/9/2020).
Sidang lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Hakim Bakri yang didampingi Hakim Anggota Casmaya dan Rochmad.
Sedangkan Nenek Kasminah selaku terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, yakni M Iqbal Salim, Wahyu P Mauzar, Bambang T Purnomo dan Listyani W.
M Iqbal Salim memaparkan terdapat sejumlah fakta dalam sidang lapangan, di antaranya pagar seng yang dibangun warga sudah tidak ada di lokasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pun menyaksikan talud atau pagar beton yang dibangun pihak Penggugat sudah selesai dibangun dan berdiri kokoh.
• Ketua KPU Isolasi Mandiri di Rumah Padahal Sudah Dilarang Pemerintah, Ini Kata Komisi IX DPR
Dalam kesempatan tersebut, Nenek Kasminah diminta menunjukkan lokasi lahan milik warga yang disengketakan pihak Penggugat.
Begitu juga sejumlah saksi yang dihadirkan, antara lain Kordinator Pekerja Bangunan bernama Listhari dan Bambang Raya Saputra.
Mereka menunjukkan lokasi para pekerja dan alat berat ketika Nenek Kasminah dan warga meminta mereka menghentikan pembangunan pagar beton.
"Kedua saksi kembali diminta kesaksiannya di lokasi, di hadapan Majelis Hakim masing-masing mengaku tidak mendapatkan ancaman seperti yang dituduhkan," ungkap M Iqbal dihubungi pada Jumat (18/9/2020).
• Heboh Penumpang Wanita Alami Pelecehan Seksual Serius Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Listhari katanya mengaku tidak pernah mendapat ancaman dari Nenek Kasminah.
Listhari hanya mendapat laporan dari anak buahnya untuk menghentikan pembangunan pagar beton dan mengeluarkan alat berat dari lokasi karena warga akan menutup akses masuk lahan dengan pagar seng.
Hal senada katanya juga disampaikan oleh Bambang Raya Saputra yang mengaku tidak melihat langsung kejadiannya.
Bambang diungkapkannya hanya mendapat laporan dari Tono selaku mandor yang diminta menghentikan pembangunan pagar beton atas permintaan warga.
• Heboh Penumpang Wanita Alami Pelecehan Seksual Serius Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
"Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim apakah saksi mendapat ancaman dari terdakwa? saksi Bambang menjawab tidak pernah," imbuh M Iqbal.
"Dia juga jawab tidak tahu dan tidak masalah soal penyelesaian pembangunan, padahal lahan dilarang dibangun karena masih sengketa. Pihak Kepolisian juga masih minta pengukuran ulang lahan kepada BPN," ungkapnya.
Atas hal tersebut, panitera Pengadilan Negeri Semarang telah mencatat seluruh keterangan saksi dan observasi di lokasi kejadian.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (24/9/2020) mendatang.
• Syekh Ali Jaber Sempat Bermimpi Ketemu Penusuk Dirinya di Lampung: Saya Khawatirkan Dia Terluka
Tidak Ada Ancaman
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (10/9/2020), seorang saksi dari pihak terlapor dihadirkan, yakni Kordinator Pekerja Bangunan bernama Listhari.
Dalam kesaksiannya, Listhari mengaku tidak pernah mendapat ancaman dari terdakwa.
Saksi mengaku mendapat laporan dari anak buahnya yang diminta terdakwa untuk menghentikan pekerjaan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi.
"Alasannya akan menutup akses masuk dengan pagar seng," ungkap Listhari.
• Syekh Ali Jaber Sempat Bermimpi Ketemu Penusuk Dirinya di Lampung: Saya Khawatirkan Dia Terluka
Selain Listhari, saksi selanjutnya, yakni Bambang Raya Saputra juga menerangkan hal serupa.
Dirinya mengaku tidak melihat langsung kejadian dan hanya mendapatkan laporan dari mandor pekerjanya bernama Tono yang diminta menghentikan pekerjaan oleh terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Bakri kemudian melontarkan pertanyaan kepada Bambang Raya Saputra mengenai ancaman dari terdakwa.
Dalam persidangan, Bambang Raya Saputra mengaku tidak pernah mendapatkan ancaman.
• Syekh Ali Jaber Sempat Bermimpi Ketemu Penusuk Dirinya di Lampung: Saya Khawatirkan Dia Terluka
Sengketa Lahan
M Iqbal salah satu pengacara terdakwa bertanya kepada Bambang terkait pemasangan talud yang dilakukan para pekerja.
Padahal diketahui terdapat kesepakatan dengan para pihak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lahan yang masih menjadi sengketa.
Saksi Bambang menjawab di hadapan majelis hakim tidak tahu.
Majelis Hakim pada persidangan menginginkan adanya pemeriksaan lapangan untuk mengetahui duduk persoalannya dan mendapat pencerahan dari kasus ini.
• Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik
Telah Meminta Izin
Diketahui sebelumnya, telah dihadirkan empat orang saksi pekerja bangunan yaitu saksi Tri Margono, Suwito, Wahyu Kurniawan, dan Suratin dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (3/9/2020).
Menurut Pengacara Terdakwa, Listyani dalam persidangan semua saksi menyatakan bahwa terdakwa sudah meminta ijin untuk membuat pagar dari seng.
“Terdakwa minta ijin dan permisi terlebih dahulu kepada mereka, dan tidak ada ancaman sama sekali dari Terdakwa.” Kata Listyani.
“Semua saksi juga menyatakan bahwa warga yang membawa palu, linggis, kayu tidak digunakan untuk mengancam mereka, melainkan untuk membuat pagar seng di lokasi tanah tersebut,” tambahnya.
• Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik
Menurutnya, kasus ini terlalu dipaksakan, dari saksi-saksi terungkap bahwa tidak ada ancaman kekerasan.
Terdakwa memasang pagar seng karena sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tanah tersebut masih sengketa.
Namun pihak Atjok tetap melanjutkan pembangunan talud dan pagar beton, maka dari itu terdakwa terpaksa meminta ijin kepada pekerja untuk membuat pagar seng.
“Semoga majelis hakim bisa obyektif dalam melihat fakta di persidangan, kebenaran dan keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh terdakwa sebagai rakyat kecil yg terdzolimi,” ungkap Listyani.
• Berkat JKN-KIS, Dahlan Menyebut Biaya Pengobatan Penyakit Jantung Istrinya Jadi Lebih Terjangkau
Kriminalisasi
Seorang nenek bernama Kasminah, warga Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Perempuan berusia 69 tahun itu terancam hukum kurungan penjara setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap pekerja bangunan.
Kabar miris itu disampaikan oleh Kuasa hukum Kasminah, Listyani.
Listyani menyebutkan tuduhan terhadap nenek yang buta huruf itu tidak benar.
Sebab, bukan hanya sudah renta, nenek Kasminah diyakinkannya tidak terbukti melakukan kekerasan seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2020).
• Empat Tersangka yang Coba Tipu Putra Jokowi Ditangkap, Kaesang Sadar Jadi Target Penipuan
JPU paparnya, mendakwa Kasminah dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik orang itu sendiri atau orang lain.
Dalam persidangan tersebut, Kasminah diungkapkannya mengaku kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang tidak melakukan kekerasan, termasuk ancaman.
“Saya tidak mengancam, bahkan saya permisi bicara baik-baik kepada tukang-tukang yang bekerja. Malah saya bersalaman dulu dengan mereka,” ungkap Listyani menirukan kesaksian Kasminah dalam persidangan.
• Berkat JKN-KIS, Dahlan Menyebut Biaya Pengobatan Penyakit Jantung Istrinya Jadi Lebih Terjangkau
Awal Mula Kejadian
Listyani menceritakan awal mula kejadian bermula ketika Nenek Kasminah meminta sejumlah pekerja untuk menghentikan pembangunan talud dan pagar di sebidang lahan yang berada di Kawasan Industri Candi, Kampung Desel, Ngaliyan, Semarang.
Setelah meminta para pekerja bangunan menghentikan pekerjaan, nenek Listyani dan sejumlah warga setempat memagari lahan dengan seng.
Belakangan lahan yang dipagari tersebut lanjutnya, Listyani diklaim milik Soedibjo, alias Kho Ing Tjok alias Atjok, salah satu pengusaha terkenal di Kota Semarang.
Atas hal tersebut, Kasminah kemudian dilaporkan telah melakukan kekerasan dan mengancam orang lain.
Padahal, diungkapkannya semua saksi dalam persidangan menyatakan nenek Kasminah tidak bersalah.
Sebab Nenek Kasminah meminta para pekerja menghentikan pekerjaan dengan baik-baik.
"Jadi tuduhan ancaman atau tindak kekerasan adalah tidak benar,” jelas Listyani.
“Hal itu membuktikan, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti. Hukum itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau kekuatan apapun, akan sangat disayangkan bila kasus ini terkesan ada yang memaksakan,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-lapangan-kasus-nenek-kasminah.jpg)