PSBB Jakarta

Selama PSBB di Jakarta Satpol PP Fokus pada 4 Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

Satpol PP DKI Jakarta bakal fokus pada 4 jenis operasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung 14-27 September 2020.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Selasa (15/9/2020). 

Penindakan operasi yustisi makin memiliki dasar hukum kuat karena Perda disahkan pula oleh DPRD DKI atau legislatif.

"Kalau Pergub kan hanya oleh Gubernur saja, sementara Perda ada peran DPRD atau legislatif. Jadi dasar hukum kita makin kuat untuk melakukan penindakan, atau tipiring," kata Yusri.

Penerapan perda daerah itu juga melibatkan pengadilan dan kejaksaan dalam operasi yustisi makin kuat.

"Jika dengan Pergub, pengadilan dan kejaksaan tidak bisa terlibat lebih jauh," katanya.

Selain itu, pihaknya dapat menyiapkan sejumlah Undang-undang dan Pasal KUHP untuk penerapan sanksi yang lebih berat bagi pihak yang melanggar.

PSBB Jakarta, Tidak Ada Sistem WFH Bagi 1.000 Karyawan Pabrik Bogasari

"Mulai dari undang-undang karantina kesehatan dan undang-undang pengendalian wabah penyakit, serta Pasal 212, 216 dan 218 KUHP," ujar Yusri.

Saat ini, kata dia, tim unit kecil lengkap (UKL) satgas operasi yustisi terdiri atas personel gabungan TNI, Polri, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan sudah dibentuk, di tingkat Polda, Polres dan Polsek di Jakarta.

"Mereka akan bergerak masif setelah mempetakan kemungkinan adanya klaster baru, untuk melakukan penindakan."

"Mulai dari perkantoran, tempat usaha hingga pasar dan sarana publik akan dipantau," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved