PSBB Jakarta

Selama PSBB di Jakarta Satpol PP Fokus pada 4 Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

Satpol PP DKI Jakarta bakal fokus pada 4 jenis operasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung 14-27 September 2020.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Selasa (15/9/2020). 

Sementara itu, petugas gabungan dikerahkan dalam operasi yustisi protokol kesehatan sebanyak 6.800 petugas.

Mereka bertugas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ribuan petugas disiagakan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dengan pemangku kepentingan lainnya.

Operasi yustisi protokol kesehatan itu mulai diberlakukan sejak Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).

"Total personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel. Terdiri dari 700 pemda, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).

Dia mengatakan, dalam operasi yustisi protokol kesehatan itu akan dilakukan dalam skala besar setiap hari, terutama saat malam hari.

"Jika di jalan kita temukan pelanggaran protokol kesehatan baik oleh perorangan, tempat usaha, atau adanya kerumunan lebih dari 5 orang, maka kita lakukan penindakan," kata Yusri.

Ada 221 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak di Hari Pertama PSBB Perketatan

Humanis dan persuasif

Penindakan, kata Yusri Yunus, tetap dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tegas.

"Penindakan bisa dengan membubarkan kerumunan atau penerapan sanksi. Untuk sanksi kami mengedepankan aparat pemda, tapi dari TNI dan Polri tetap mendampingi," katanya.

Yusri menjelaskan, hasil rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, teknis pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan, dibentuk satgas mulai dari tingkat Provinsi sampai kecamatan.

"Yang isinya sama semuanya yakni dari TNI, Polri, pemerintah daerah, pengadilan dan kejaksaan. Satuan tugas ini untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," katanya lagi.

Dasar penindakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kita juga mendorong kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI, untuk segera membuat Perda-nya," ujarnya.

Dampak PSBB Jakarta, Persija Jakarta Terusir dari Markas di Halim Pindah ke Depok

Dia mengatakan, peraturan daerah untuk memperkuat dasar hukum dalam penindakan yustisi.

"Baik itu dalam bentuk melakukan penerapan tipiring atau dengan aturan-aturan yang ada," kata Yusri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved