PSBB Jakarta

Ada 221 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak di Hari Pertama PSBB Perketatan

Personel gabungan dalam Satuan Tugas Operasi Yustisi di 8 titik ruas jalan atau cek poin menindak 221 pelanggar protokol kesehatan pada hari pertama

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Personel gabungan dalam Satuan Tugas Operasi Yustisi di 8 titik ruas jalan atau cek poin, menindak 221 pelanggar protokol kesehatan, pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, Senin 14 September kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 221 penindakan itu, sebanyak 212 adalah pelanggaran tidak mengenakan masker dan 9 lainnya adalah kendaraan umum yang melebihi batas penumpang yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Kemarin di 8 titik cek poin di jalan raya, Satgas Operasi Yustisi menindak 221 pelanggaran. Sebanyak 212 pelanggaran adalah tidak mengenakan masker dan 9 lainnya adalah kendaraan umum yang melebihi ketentuan Pergub" kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).

Para pelanggar itu kata Yusri dikenakan sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020, yakni sanksi sosial dan denda. "Para pelanggar kemarin, ada yang dikenakan sanksi sosial ada yang denda. Intinya kami tegas agar masyarakat disiplin mentaati dan patuh menerapkan protokol kesehatan," kata Yusri.

Saat ini kata dia, tim unit kecil lengkap (UKL) satgas operasi yustisi yang terdiri dari personel gabungan TNI, Polri, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan sudah terbentuk, mulai dari tingkat Polda sampai ke Polres dan Polsek di Jakarta.

"Mereka akan bergerak masif setelah mempetakan kemungkinan adanya klaster baru, untuk melakukan penindakan. Mulai dari perkantoran, tempat usaha hingga pasar dan sarana publik akan dipantau," katanya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dan Satpol PP DKI serta aparat TNI, telah membangun 8 cek poin di wilayah DKI Jakarta, untuk pengawasan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Senin (14/9/2020).

Hal ini seiring diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan oleh Gubernur DKI.

"Untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan pengendara dan penumpang kendaraan, tim gabungan sudah membangun 8 titik cek poin untuk pengawasan dan penindakan di wilayah DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (14/9/2020).

Petugas katanya sudah melakukan pengawasan dan penindakan atas PSBB pengetatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi di lapangan dalam hal pendisiplinan ini, ada dari Polri dan TNI serta kejaksaan, yang mendampingi aparat Pemda, baik dari Dishub DKI, atau Satpol PP dan lainnya," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved