PSBB Jakarta

Selama PSBB di Jakarta Satpol PP Fokus pada 4 Operasi Penegakan Protokol Kesehatan

Satpol PP DKI Jakarta bakal fokus pada 4 jenis operasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung 14-27 September 2020.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Selasa (15/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta bakal fokus pada 4 jenis operasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung 14-27 September 2020.

Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin merinci, operasi penertiban itu yakni tertib masker dan pengawasan rumah makan.

Restoran dan kafe  tidak membuka layanan makan atau minum di tempat.

"Semua tempat-tempat usaha seperti itu, kami awasi protokol kesehatannya demi menghindari kerumunan yang berpotensi pada penularan Covid-19,” kata Arifin di Balai Kota DKI, Selasa (15/9/2020).

Fokus operasi berikutnya di tempat kerja.

PSBB Diterapkan di Kabupaten Bogor, Taman Cibinong Lakeside Ditutup Sementara

Arifin meminta kepada perkantoran dan tempat usaha agar mempekerjakan karyawannya maksimal 25 persen dari total pegawai.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

Operasi keempat adalah operasi simpatik yang bertujuan untuk menggunggah kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

“Operasi simpatik ini adalah upaya untuk terus menerus mengedukasi, mengingatkan masyarakat dalam bentuk spanduk, poster yang akan kami bentangkan,” ujarnya.

Pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar tercantum dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Pergub itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Anies Pimpin Langsung Operasi Pengawasan PSBB di Ruas Jalan hingga Restoran di Pasar Festival

Pengawasan itu dilakukan petugas Satpol PP berjumlah 1.200 orang,  dibantu petugas gabungan dari Polri dan TNI total 6.000 personel.

“Satuan kepolisian dan TNI bergerak bersama. Mereka juga mengerahkan cukup banyak personel, masing-masing lebih dari 3.000 orang," katanya.

"Mereka juga melakukan operasi yang sama untuk mendisplinkan masyarakat dan kami juga bergabung bersama, berkolaborasi dalam operasi gabungan," katanya.

Sementara itu, petugas gabungan dikerahkan dalam operasi yustisi protokol kesehatan sebanyak 6.800 petugas.

Mereka bertugas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ribuan petugas disiagakan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dengan pemangku kepentingan lainnya.

Operasi yustisi protokol kesehatan itu mulai diberlakukan sejak Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).

"Total personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel. Terdiri dari 700 pemda, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).

Dia mengatakan, dalam operasi yustisi protokol kesehatan itu akan dilakukan dalam skala besar setiap hari, terutama saat malam hari.

"Jika di jalan kita temukan pelanggaran protokol kesehatan baik oleh perorangan, tempat usaha, atau adanya kerumunan lebih dari 5 orang, maka kita lakukan penindakan," kata Yusri.

Ada 221 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak di Hari Pertama PSBB Perketatan

Humanis dan persuasif

Penindakan, kata Yusri Yunus, tetap dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tegas.

"Penindakan bisa dengan membubarkan kerumunan atau penerapan sanksi. Untuk sanksi kami mengedepankan aparat pemda, tapi dari TNI dan Polri tetap mendampingi," katanya.

Yusri menjelaskan, hasil rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, teknis pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan, dibentuk satgas mulai dari tingkat Provinsi sampai kecamatan.

"Yang isinya sama semuanya yakni dari TNI, Polri, pemerintah daerah, pengadilan dan kejaksaan. Satuan tugas ini untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," katanya lagi.

Dasar penindakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kita juga mendorong kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI, untuk segera membuat Perda-nya," ujarnya.

Dampak PSBB Jakarta, Persija Jakarta Terusir dari Markas di Halim Pindah ke Depok

Dia mengatakan, peraturan daerah untuk memperkuat dasar hukum dalam penindakan yustisi.

"Baik itu dalam bentuk melakukan penerapan tipiring atau dengan aturan-aturan yang ada," kata Yusri.

Penindakan operasi yustisi makin memiliki dasar hukum kuat karena Perda disahkan pula oleh DPRD DKI atau legislatif.

"Kalau Pergub kan hanya oleh Gubernur saja, sementara Perda ada peran DPRD atau legislatif. Jadi dasar hukum kita makin kuat untuk melakukan penindakan, atau tipiring," kata Yusri.

Penerapan perda daerah itu juga melibatkan pengadilan dan kejaksaan dalam operasi yustisi makin kuat.

"Jika dengan Pergub, pengadilan dan kejaksaan tidak bisa terlibat lebih jauh," katanya.

Selain itu, pihaknya dapat menyiapkan sejumlah Undang-undang dan Pasal KUHP untuk penerapan sanksi yang lebih berat bagi pihak yang melanggar.

PSBB Jakarta, Tidak Ada Sistem WFH Bagi 1.000 Karyawan Pabrik Bogasari

"Mulai dari undang-undang karantina kesehatan dan undang-undang pengendalian wabah penyakit, serta Pasal 212, 216 dan 218 KUHP," ujar Yusri.

Saat ini, kata dia, tim unit kecil lengkap (UKL) satgas operasi yustisi terdiri atas personel gabungan TNI, Polri, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan sudah dibentuk, di tingkat Polda, Polres dan Polsek di Jakarta.

"Mereka akan bergerak masif setelah mempetakan kemungkinan adanya klaster baru, untuk melakukan penindakan."

"Mulai dari perkantoran, tempat usaha hingga pasar dan sarana publik akan dipantau," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved