Buronan Kejaksaan Agung
Ini Penyebab Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengungkapkan alasan kliennya emosional saat proses rekonstruksi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, mengungkapkan alasan kliennya emosional saat proses rekonstruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) lalu.
"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya."
"Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi."
• Irjen Napoleon Bonaparte Mengaku Tak Kenal Tommy Sumardi, Rekonstruksi Sempat Emosional
"Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri lewat keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi.
Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.
• Aliran Dana Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Ditelusuri, Termasuk Dugaan untuk Operasi Plastik
"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu."
"Makanya beliau tersulut gitu emosinya, kenapa seperti ini?" jelasnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi kepada penyidik Bareskrim Polri.
• Kejaksaan Agung Ogah Limpahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Publik yang Menilai
"Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (28/8/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Semua tersangka diperiksa, empat-empatnya yang tersangka di red notice," kata Awi kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
• Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati: Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden
Ia mengatakan, seluruh tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka lainnya.
Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan materi pemeriksaan dalam kegiatan kali ini.
"Para tersangka diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang lain," ucapnya.
• Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Bekas Anggota TNI yang Dipecat karena Jual Amunisi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Lalu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
• Sudah Ada 28 Usulan Nama untuk Partai Baru, Amien Rais Tak akan Jadi Ketua Umum
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 UU 20/2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara, tersangka penerima hadiah, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Bantah Kenal Tommy Sumardi
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal pengusaha Tommy Sumardi, yang diduga menyuapnya dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Enggak (kenal Tommy Sumardi)."
"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon usai melaksanakan rekontruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
• Keputusan Sudah Diambil, PDIP Bakal Usung Kader dan Tokoh Eksternal di Pilwakot Surabaya
Sementara, Gunawan Raka, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat di Indonesia.
"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi, sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh."
"Jadi, tidak mengenal secara pribadi," jelasnya.
• Kejaksaan Agung Duga Jaksa Pinangki Dapat Uang dari Djoko Tjandra, Lalu Dipakai Buat Beli BMW
Namun demikian, pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.
Termasuk, kata dia, penelusuran pernyataan dari Djoko Tjandra ataupun dari Tommy Sumardi.
"Penelurusan atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi, dan lain-lain yang seolah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan rednotice."
"Yang sebetulnya sudah ter-delete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya," beber Gunawan.
Sempat Emosional
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol, Kamis (27/8/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rekonstruksi itu digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pagi hari.
"Pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan rekonstruksi di kantor atau di Gedung TNCC."
• Giring Ganesha Capres, Sekjen PDIP: Kata Megawati, Apakah Sudah Pernah Keliling Indonesia?
"Tepatnya di lobi Gedung TNCC dan Kantor Divhubinter," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dalam rekontruksi itu, penyidik menghadirkan tiga tersangka dan lima saksi.
Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait daftar nama tersangka dan saksi yang dihadirkan penyidik.
• Viral Menteri Foto Bareng Tanpa Masker, Pihak Istana Bilang Khilaf Wajar Saja Asal Tidak Berulang
"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," terangnya.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polri secara umum berjalan lancar.
Namun begitu, ia tidak menampik proses rekonstruksi sempat diwarnai aksi emosi.
• Disindir Megawati, KAMI Tegaskan Bukan Instrumen Orang untuk Menjadi Capres
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim, khususnya Tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi."
"Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi ya."
"Agak meluap sedikit, tapi semua bisa terkendali dengan baik," ungkapnya.
• Wakil Ketua KPK: Kami Pahami Korupsi Sebagai Pandemi, yang Jadi Virus Harus Diisolasi ke Penjara
Menurut Putri, proses rekonstruksi itu diklaim sebagai bukti kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Ia mengklaim kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut.
"Sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu Gedung TNCC lobi utama."
• Nurul Ghufron: KPK Menangis Ketika Tangkap Pejabat Negara, Reputasi Bangsa Indonesia Runtuh
"Semuanya tidak ada kaitannya dengan Bapak jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini."
"Beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan, karena jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," bebernya. (Igman Ibrahim)