Wakil Ketua KPK: Kami Pahami Korupsi Sebagai Pandemi, yang Jadi Virus Harus Diisolasi ke Penjara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut korupsi seperti pandemi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut korupsi seperti pandemi.
Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi adanya anggapan KPK saat ini lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan korupsi.
"Korupsi itu bukan penyakit perorangan, tetapi penyakit sistemik."
• Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan
"Apa maknanya?"
"Kalau di sini terjadi, di tempat lain terjadi, di tempat lain lagi terjadi, berarti penyakitnya itu penyakit pandemi," kata Ghufron dalam konferensi pers kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (26/8/2020).
Dengan kondisi tersebut, kata Ghufron, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menyuntik atau mengisolasi orang yang sudah terjangkit 'virus' korupsi.
• Kabareskrim Surati Jaksa Agung, Minta Izin Mau Periksa Pinangki Sirna Malasari
Tidak menutup kemungkinan, katanya, virus tersebut telah menyebar dan menjangkit orang lainnya.
Untuk itu, selain mengisolasi orang yang terjangkit virus dengan menangkap dan menjebloskannya ke penjara, KPK perlu menyelamatkan orang-orang yang belum terjangkit dengan menggenjot upaya pencegahan.
"Kalau pandemi tidak bisa hanya kemudian disuntik satu orang, ditangkap atau dipenjarakan satu orang, sementara kemudian di tempat lain muncul lagi muncul lagi."
• Loyalis Klaim Partai Baru Bentukan Amien Rais Rampung Desember 2020, Sekjen PAN Sangsi
"Oleh karena kami memahami korupsi sebagai pandemi, karenanya yang sudah jadi virus harus diisolasi ke pidana ke penjara."
"Tapi yang masih sehat maka kemudian dipakaikan masker, ada social distancing maupun fisik, itu dalam rangka pencegahan yang masih sehat."
"Jaga supaya tercegah dari tertular korupsi, yang sudah korupsi kami tangkap, kami proses."
• Kerabat: Informasi yang Kami Dapat, Harun Masiku Sudah Meninggal, Istrinya Empat Bulan Menghilang
"Kalau kemudian sudah ditangkap, bersalah, pasti diisolasi, dipenjarakan, baik denda maupun pidana penjara," bebernya.
Untuk itu, Ghufron menegaskan, pencegahan yang dilakukan KPK bukan berarti menafikan penindakan.
Ia menegaskan, pencegahan merupakan upaya menghindari terjadinya korupsi.
• Loyalis Amien Rais Sebut PAN Kini Bukan yang Dulu Lagi, Sudah Menjadi Kelas Jauh PDIP