Buronan Kejaksaan Agung

Kabareskrim Surati Jaksa Agung, Minta Izin Mau Periksa Pinangki Sirna Malasari

Awi memastikan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta izin memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait penyelidikan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada sejumlah pihak.

"Memang beberapa waktu yang lalu Kabareskrim melalui Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI."

"Bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kapuspenkum: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti Bisa Fitnah

Ia mengatakan, pemeriksaan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan Interpol.

"Dengan perkembangan penyidikan, tentunya penyidik melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," jelasnya.

Kendati demikian, Awi memastikan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.

Kasus Dugaan Gagal Bayar, OJK Diminta Segera Pailitkan PT AIA Financial

"Ini kan sifatnya masih istilah dalam penyidikan, kita mengklarifikasi."

"Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik."

"Dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," terangnya.

Presiden Jokowi: Vaksinasi Anticovid-19 Dimulai Januari 2021

Awi mengatakan, jika dirasakan telah cukup bukti permulaan, maka bukan tidak mungkin status perkara jaksa Pinangki akan dinaikkan ke penyidikan.

"Nanti ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara, kasus ini bisa dinaikkan akan juga kita sampaikan kepada rekan-rekan," paparnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Wanita Muda Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Deprok Jatinegara, Beli Seprai Hingga Sosis

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

 Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved