Buronan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Ogah Limpahkan Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Publik yang Menilai
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, lembaga penegakan hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam mengurus perkara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons desakan sejumlah pihak untuk memberikan perkara yang membelit jaksa Pinangki Sirna Malasari, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, lembaga penegakan hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam mengurus perkara.
Ia mengatakan satu sama lainnya pun saling koordinasi tanpa harus melimpahkan perkara.
• Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati: Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden
"Penyidikan masing-masing mempunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling men-support."
"Itu ada namanya koordinasi dan supervisi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ia juga menjawab pernyataan yang meminta Kejaksaan Agung seharusnya berinisiatif untuk menyerahkan perkara tersebut kepada KPK sebagai bentuk transparansi.
• Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Bekas Anggota TNI yang Dipecat karena Jual Amunisi
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan."
"Tetapi mari kita kembali kepada aturan kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi."
"Perlu diketahui juga, jadi kami juga ada penyidik tindak pidana korupsi dan penuntut umumnya juga di sini," jelasnya.
• Sudah Ada 28 Usulan Nama untuk Partai Baru, Amien Rais Tak akan Jadi Ketua Umum
Ia memastikan penanganan perkara itu bakal dilakukan secara transparan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini."
"Kami akan transparan memberitahukan kepada publik," ucapnya.
• Keputusan Sudah Diambil, PDIP Bakal Usung Kader dan Tokoh Eksternal di Pilwakot Surabaya
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen seperti KPK.
Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik, terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|