Virus Corona Jabodetabek
Aplikasi untuk Jerat Pelanggar PSBB Transisi yang Bakal Didenda Progresif Bernama JakAPD
Aplikasi ini akan menjadi basis data, sehingga petugas dapat lebih mudah menjerat pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan di berbagai tempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Berdasarkan catatan yang dia punya, total denda pelanggar yang tidak memakai masker mencapai Rp 1,7 miliar.
• Setelah Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Amien Rais Kini Bentuk Partai Baru
Jumlah itu berdasarkan penindakan petugas sejak 5 Juni sampai 21 Agustus 2020.
“Untuk (penindakan) masker saja sampai Rp 1,7 miliar, tapi kalau dengan yang lainnya mencapai Rp 3,5 miliar,” bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Siapa yang Bakal Diusung PDIP untuk Gantikan Risma di Surabaya? Sekjen: Keputusan Segera Diambil
Surat itu diterbitkan Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.
Misalnya, pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
• Pemprov DKI Bolehkan Live Music di Restoran Saat PSBB Transisi, tapi Hanya Akustik
Pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan, orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.
Kemudian, pada pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.
• Megawati Sukarnoputri: KPK Itu Saya yang Buat Loh, Jangan Lupa
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam)."
"Atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2c. (*)