Virus Corona Jabodetabek

Pemprov DKI Bolehkan Live Music di Restoran Saat PSBB Transisi, tapi Hanya Akustik

Bambang mengatakan, ada beberapa pertimbangan band musik yang memakai bantuan listrik tidak diperkenankan beroperasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
Ilustrasi gitar akustik. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membolehkan pertunjukan musik langsung alias live music di restoran Ibu Kota, selama perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama.

Adapun PSBB transisi ini berlangsung selama 14 hari, 14 Agustus-27 Agustus 2020.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, keputusan itu tertuang dalam SK Kadisparekaf DKI Jakarta Nomor 2976 tahun 2020.

Didukung Golkar di Pilgub Sumbar 2020, Fakhrizal-Genius Umar Berharap PDIP Ikut Gabung

Surat yang diteken pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya itu berisi tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan dan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Hanya akustik saja yang diperbolehkan, kalau untuk alat musik elektrik (memakai listrik) dan band musik belum diperbolehkan,” kata Bambang, Sabtu (22/8/2020).

Bambang mengatakan, ada beberapa pertimbangan band musik yang memakai bantuan listrik tidak diperkenankan beroperasi.

Pakar Kesehatan Masyarakat UI Bilang Rapid Test Tak Perlu Dipakai Lagi, Ini Alasannya

Di antaranya, dapat memancing konsumen turun ke lantai dansa dan membuat mereka justru berlama-lama di restoran, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Jadi hanya gitar dan penyanyi saja, selain itu tidak boleh,” ujar Bambang.

Menurut dia, sebetulnya dinas menyarankan pengelola restoran atau tempat makan yang menyuguhkan live music, untuk menayangkan musik melalui virtual atau rekaman.

Pihak Istana Sebut Anggaran Rp 90,45 Miliar Bukan Semuanya untuk Influencer Seperti Tudingan ICW

Cara ini dianggap paling efektif untuk mencegah kerumunan yang berdampak pada penularan Covid-19 antar-pribadi konsumen.

Namun untuk live music berjenis akustik juga tetap diperbolehkan, demi untuk menghidupi para musikus yang telah bekerja sama dengan restoran.

“Virtual dan direkam boleh, karena itu memang kami sarankan sejak awal."

Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Ganjil Genap Sepeda Motor Belum Diterapkan

"Untuk pertunjukan DJ (disc jockey) belum boleh,” jelasnya.

Bambang menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat edaran kepada para pengelola restoran yang menyediakan live music.

Harapannya, supaya mereka tetap mematuhi jenis pertunjukan musik yang diperbolehkan, yakni akustik.

Ormas Dapat Dana Hibah Tiap Tahun dari Pemprov DKI, Bisa Dimanfaatkan Jadi Relawan Mandiri Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved