Virus Corona Jabodetabek
Pemprov DKI Bolehkan Live Music di Restoran Saat PSBB Transisi, tapi Hanya Akustik
Bambang mengatakan, ada beberapa pertimbangan band musik yang memakai bantuan listrik tidak diperkenankan beroperasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Supaya jelas nanti kami mau buat surat edaran agar mereka juga enggak salah paham."
"Nanti disangka pemain musiknya boleh 15 orang gitu misalnya, jadi enggak begitu, karena ada aturan.”
“Untuk teknis seperti jumlah personel dan komposisinya akan kami berikan supaya lebih jelas,” lanjut Bambang.
• Masih Ada Masyarakat Tak Percaya Covid-19, Anis Matta: Frustasi karena Tidak Dikasih Peta Jalan
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta merevisi regulasi pembukaan tempat pariwisata, saat perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama pada 14-27 Agustus 2020.
Dari 23 sektor yang awalnya diizinkan beroperasi, kini hanya 13 sektor yang diizinkan pemerintah.
Sektor pariwisata yang awalnya diperbolehkan seperti bioksop, gimnasium, bola sodok (billiard) dan sebagainya, sekarang dilarang beroperasi.
• JADWAL Lengkap Liga Primer Inggris Musim 2020-2021, Big Match di Pekan Kedua
Soalnya, rawan terhadap penularan Covid-19 antar-pribadi konsumen saat mengunjungi lokasi tersebut.
Ke-13 sektor industri pariwisata yang diperbolehkan beroperasi itu, telah tertuang dalam Surat Kadis Parekraf DKI Jakarta yang telah direvisi.
Surat bernomor 2976 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif itu, diteken pada 14 Agustus 2020.
• Survei Indikator: Sense of Crisis Anies Baswedan Paling Tinggi, Komunikasi Ridwan Kamil Terbaik
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ada 10 jenis kegiatan usaha pariwisata yang belum diperkenankan beroperas, yakni:
- Bioskop
- Gimnasium
- Biliar
- Boling
- Ice skating