Virus Corona Jabodetabek

Aplikasi untuk Jerat Pelanggar PSBB Transisi yang Bakal Didenda Progresif Bernama JakAPD

Aplikasi ini akan menjadi basis data, sehingga petugas dapat lebih mudah menjerat pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan di berbagai tempat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah membuat aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD), untuk menjerat pelanggar dengan denda progresif.

Aplikasi ini akan menjadi basis data, sehingga petugas dapat lebih mudah menjerat pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan di berbagai tempat di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, mengaku sudah meneken nota kesepahaman pembuatan aplikasi itu dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan Satpol PP, Rabu (19/8/2020) lalu.

Sampai di Kantor Malah Copot Masker, Anies Baswedan Bilang Pengawasan di Perkantoran Urgen

Dinasnya mengawasi protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran, sedangkan Satpol PP di fasilitas umum dan lingkungan masyarakat.

“Ada teknologi yang dibangun dalam sistem tersebut, nanti bisa diintegrasikan dengan Kominfo karena bisa jadi bank data semua."

"Enggak cuma masalah pelanggaran tapi juga dengan yang lain,” kata Andri, Sabtu (22/8/2020).

Ingin Tegakkan Amar Makruf Nahi Munkar, KAMI Tegaskan Tak Bakal Jadi Parpol Atau Ormas

Andri mengatakan, sosialisasi pengenaan denda progresif akan kembali disosialisasikan kepada pelaku usaha dan perkantoran pada Senin (24/8/2020) pekan depan.

Sosialisasi juga disampaikan kepada organisasi dunia usaha, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan lainnya.

“Kami akan mengeluarkan SK terkait protokol dan pengendalian Covid-19 pada masa PSBB transisi."

Tunggu Aplikasi, Sanksi Denda Progresif Selama PSBB Transisi di Jakarta Belum Diterapkan

"Jadi nanti revisi daripada SK Nomor 1477 tahun 2020 (tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif) yang sudah kami keluarkan,” jelasnya.

Andri tak menjelaskan kapan jadwal penerapan sanksi denda progresif.

Dia hanya mengatakan, denda akan berlaku secepatnya bila pemerintah daerah telah menginformasikan regulasi ini kepada masyarakat.

Bersifat Komunitas Kritik, KAMI Tak Punya Struktur Kepengurusan Apalagi SK

“Secepatnya dilakukan, karena kami sudah tanda tangan (meneken nota kesepahaman) pada Rabu (19/8/2020),” papar Andri.

Sebelumnya, penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB transisi fase pertama, masih menunggu aplikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Karena itu, Satpol PP DKI Jakarta masih menjerat pelanggar dengan payung hukum yang lama, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved