Virus Corona Jabodetabek
Aplikasi untuk Jerat Pelanggar PSBB Transisi yang Bakal Didenda Progresif Bernama JakAPD
Aplikasi ini akan menjadi basis data, sehingga petugas dapat lebih mudah menjerat pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan di berbagai tempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.
• Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet, Sebut Semua Menteri Fokus Kerja Keras Hadapi Covid-19
Alasannya, Diskominfotik masih menyusun sistem informasi atau aplikasi sebagai basis data untuk mencatat identitas pelanggar PSBB transisi di Jakarta.
“Perlu kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa Pergub denda progresif sudah dikeluarkan."
"Selama disosialisasi, kami siapkan juga sistem aplikasinya,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
• IDI Bilang Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Masih Lama, Apalagi Melandai
Arifin menjelaskan, denda progresif tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Selama aplikasi belum dibuat, Satpol PP akan menjerat pelanggar dengan denda yang lama.
Yaitu, per orangan yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 250.000 atau menyapu jalanan selama satu jam.
• Ini yang Ditanya Penyidik Bareskrim Polri kepada Antasari Azhar Soal Kasus Djoko Tjandra
Kemudian bagi pelaku usaha yang melanggar, ditutup selama tiga hari atau denda Rp 25 juta.
“Untuk yang masker itu bakalan kena sanksi progresif, dan dalam waktu tidak lama lagi sistemnya sudah siap digunakan,” ujar Arifin.
Arifin tak mengetahui nama aplikasi yang akan diluncurkan.
• Jokowi Pakai Jasa Influencer, Tenaga Ahli Utama: Kalau untuk Menyampaikan Kebenaran, Why Not?
Soalnya, Satpol PP hanya sebagai pengguna (user) aplikasi tersebut, sementara pembuatnya adalah Diskominfotik.
“Saya kurang tahu untuk urusan launching me-launching, dan saya enggak bisa juga mendahului (mengumumkan soal aplikasi), nanti saja kalau sudah dilaunching ya,” paparnya.
Menurut Arifin, keberadaan aplikasi sangat dibutuhkan untuk mendata identitas para pelanggar.
• Ada Kesamaan Ide, Ternyata Amien Rais Hadir dan Jadi Salah Satu Deklarator KAMI
Soalnya, data pelanggar akan terus terekam, sehingga bila mereka melakukan kesalahan di berbagai tempat di Jakarta, akan dijerat denda berlipat.
“Kalau sudah ada aplikasi, petugas langsung menginput dan data akan terus terekam,” jelasnya.