Virus Corona Jabodetabek
Tunggu Aplikasi, Sanksi Denda Progresif Selama PSBB Transisi di Jakarta Belum Diterapkan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB transisi fase pertama, masih menunggu aplikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Karena itu, Satpol PP DKI Jakarta masih menjerat pelanggar dengan payung hukum yang lama, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.
• Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet, Sebut Semua Menteri Fokus Kerja Keras Hadapi Covid-19
Alasannya, Diskominfotik masih menyusun sistem informasi atau aplikasi sebagai basis data untuk mencatat identitas pelanggar PSBB transisi di Jakarta.
“Perlu kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa Pergub denda progresif sudah dikeluarkan."
"Selama disosialisasi, kami siapkan juga sistem aplikasinya,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
• IDI Bilang Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Masih Lama, Apalagi Melandai
Arifin menjelaskan, denda progresif tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Selama aplikasi belum dibuat, Satpol PP akan menjerat pelanggar dengan denda yang lama.
Yaitu, per orangan yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 250.000 atau menyapu jalanan selama satu jam.
• Ini yang Ditanya Penyidik Bareskrim Polri kepada Antasari Azhar Soal Kasus Djoko Tjandra
Kemudian bagi pelaku usaha yang melanggar, ditutup selama tiga hari atau denda Rp 25 juta.
“Untuk yang masker itu bakalan kena sanksi progresif, dan dalam waktu tidak lama lagi sistemnya sudah siap digunakan,” ujar Arifin.
Arifin tak mengetahui nama aplikasi yang akan diluncurkan.
• Jokowi Pakai Jasa Influencer, Tenaga Ahli Utama: Kalau untuk Menyampaikan Kebenaran, Why Not?
Soalnya, Satpol PP hanya sebagai pengguna (user) aplikasi tersebut, sementara pembuatnya adalah Diskominfotik.
“Saya kurang tahu untuk urusan launching me-launching, dan saya enggak bisa juga mendahului (mengumumkan soal aplikasi), nanti saja kalau sudah dilaunching ya,” paparnya.
Denda progresif
PSBB transisi
Anies Baswedan
Pergub Nomor 51 Tahun 2020
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|