Virus Corona Jabodetabek
Aplikasi untuk Jerat Pelanggar PSBB Transisi yang Bakal Didenda Progresif Bernama JakAPD
Aplikasi ini akan menjadi basis data, sehingga petugas dapat lebih mudah menjerat pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan di berbagai tempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah membuat aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD), untuk menjerat pelanggar dengan denda progresif.
Aplikasi ini akan menjadi basis data, sehingga petugas dapat lebih mudah menjerat pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan di berbagai tempat di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, mengaku sudah meneken nota kesepahaman pembuatan aplikasi itu dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan Satpol PP, Rabu (19/8/2020) lalu.
• Sampai di Kantor Malah Copot Masker, Anies Baswedan Bilang Pengawasan di Perkantoran Urgen
Dinasnya mengawasi protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran, sedangkan Satpol PP di fasilitas umum dan lingkungan masyarakat.
“Ada teknologi yang dibangun dalam sistem tersebut, nanti bisa diintegrasikan dengan Kominfo karena bisa jadi bank data semua."
"Enggak cuma masalah pelanggaran tapi juga dengan yang lain,” kata Andri, Sabtu (22/8/2020).
• Ingin Tegakkan Amar Makruf Nahi Munkar, KAMI Tegaskan Tak Bakal Jadi Parpol Atau Ormas
Andri mengatakan, sosialisasi pengenaan denda progresif akan kembali disosialisasikan kepada pelaku usaha dan perkantoran pada Senin (24/8/2020) pekan depan.
Sosialisasi juga disampaikan kepada organisasi dunia usaha, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan lainnya.
“Kami akan mengeluarkan SK terkait protokol dan pengendalian Covid-19 pada masa PSBB transisi."
• Tunggu Aplikasi, Sanksi Denda Progresif Selama PSBB Transisi di Jakarta Belum Diterapkan
"Jadi nanti revisi daripada SK Nomor 1477 tahun 2020 (tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif) yang sudah kami keluarkan,” jelasnya.
Andri tak menjelaskan kapan jadwal penerapan sanksi denda progresif.
Dia hanya mengatakan, denda akan berlaku secepatnya bila pemerintah daerah telah menginformasikan regulasi ini kepada masyarakat.
• Bersifat Komunitas Kritik, KAMI Tak Punya Struktur Kepengurusan Apalagi SK
“Secepatnya dilakukan, karena kami sudah tanda tangan (meneken nota kesepahaman) pada Rabu (19/8/2020),” papar Andri.
Sebelumnya, penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB transisi fase pertama, masih menunggu aplikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Karena itu, Satpol PP DKI Jakarta masih menjerat pelanggar dengan payung hukum yang lama, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, meski regulasi denda progresif telah dikeluarkan, pengenaan sanksinya belum berlaku.
• Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet, Sebut Semua Menteri Fokus Kerja Keras Hadapi Covid-19
Alasannya, Diskominfotik masih menyusun sistem informasi atau aplikasi sebagai basis data untuk mencatat identitas pelanggar PSBB transisi di Jakarta.
“Perlu kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa Pergub denda progresif sudah dikeluarkan."
"Selama disosialisasi, kami siapkan juga sistem aplikasinya,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
• IDI Bilang Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Masih Lama, Apalagi Melandai
Arifin menjelaskan, denda progresif tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Selama aplikasi belum dibuat, Satpol PP akan menjerat pelanggar dengan denda yang lama.
Yaitu, per orangan yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp 250.000 atau menyapu jalanan selama satu jam.
• Ini yang Ditanya Penyidik Bareskrim Polri kepada Antasari Azhar Soal Kasus Djoko Tjandra
Kemudian bagi pelaku usaha yang melanggar, ditutup selama tiga hari atau denda Rp 25 juta.
“Untuk yang masker itu bakalan kena sanksi progresif, dan dalam waktu tidak lama lagi sistemnya sudah siap digunakan,” ujar Arifin.
Arifin tak mengetahui nama aplikasi yang akan diluncurkan.
• Jokowi Pakai Jasa Influencer, Tenaga Ahli Utama: Kalau untuk Menyampaikan Kebenaran, Why Not?
Soalnya, Satpol PP hanya sebagai pengguna (user) aplikasi tersebut, sementara pembuatnya adalah Diskominfotik.
“Saya kurang tahu untuk urusan launching me-launching, dan saya enggak bisa juga mendahului (mengumumkan soal aplikasi), nanti saja kalau sudah dilaunching ya,” paparnya.
Menurut Arifin, keberadaan aplikasi sangat dibutuhkan untuk mendata identitas para pelanggar.
• Ada Kesamaan Ide, Ternyata Amien Rais Hadir dan Jadi Salah Satu Deklarator KAMI
Soalnya, data pelanggar akan terus terekam, sehingga bila mereka melakukan kesalahan di berbagai tempat di Jakarta, akan dijerat denda berlipat.
“Kalau sudah ada aplikasi, petugas langsung menginput dan data akan terus terekam,” jelasnya.
Berdasarkan catatan yang dia punya, total denda pelanggar yang tidak memakai masker mencapai Rp 1,7 miliar.
• Setelah Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Amien Rais Kini Bentuk Partai Baru
Jumlah itu berdasarkan penindakan petugas sejak 5 Juni sampai 21 Agustus 2020.
“Untuk (penindakan) masker saja sampai Rp 1,7 miliar, tapi kalau dengan yang lainnya mencapai Rp 3,5 miliar,” bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Siapa yang Bakal Diusung PDIP untuk Gantikan Risma di Surabaya? Sekjen: Keputusan Segera Diambil
Surat itu diterbitkan Anies Baswedan pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.
Misalnya, pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
• Pemprov DKI Bolehkan Live Music di Restoran Saat PSBB Transisi, tapi Hanya Akustik
Pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan, orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.
Kemudian, pada pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.
• Megawati Sukarnoputri: KPK Itu Saya yang Buat Loh, Jangan Lupa
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam)."
"Atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2c. (*)