Berita Tangerang

Sediakan Praktik Prostitusi, Ijin Operasional Karaoke Venesia BSD Dikaji untuk Dicabut

dalam razia yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Agustus 2020 malam terdapat 47 wanita diduga sebagai pekerja seks komersial

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Karaoke yang beroperasi saat masa pandemi virus corona disinyalir menyediakan PSK alias ladies. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Karaoke Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) digeruduk Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai kedapatan dijadikan tempat prostitusi.

Kepala Dinas Pariwisata, Dadang Sofyan mengatakan usai didapati adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pihaknya bakal mengkaji ijin operasional dari tempat hiburan malam itu.

Bahkan, pihaknya mengancam bakal mencabut izin operasional Karaoke Executive Venesia BSD.

"Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku bahkan sampai kepada pencabutan ijin dan penutupan," kata Dadang saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (21/8/2020).

Penjelasan Inul Daratista yang Dianggap Sering bikin Adam Suseno Menderita di Konten Tiktok

Libur Panjang Cuti Bersama, Jasa Marga Catat 317.154 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Dadang mengaku sebelum adanya insiden penggerebekan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada tiap tempat usaha yang masih belum diperbolehkan beroperasi termasuk tempat hiburan malam.

Bahkan pihaknya sempat berbincang langsung terhadap kepada para asosiasi pengusaha di bidang tersebut agar tidak beroperasi selama ijin operasional belum dibelakukan.

Karaoke Venesia BSD Serpong Tangsel Digerebek, di Tempat Ini Disediakan 47 Pemandu Karaoke Plus-plus

"Imbauan baik secara langsung maupun melalui edaran sudah disampaikan agar mempedomani aturan ketentuan dan tidak melanggar. Bahkan asosiasi usaha karaoke dan panti pijat sudah juga udiensi dengan kami di kantor Dinas Pariwisata."

"Kami tegaskan bahwa untuk usaha hiburan, karaoke, massage, wisata tirta pada masa PSBB (Pembatasana Sosial Berskala Besar) sekarang belum diperbolehkan operasional," jelasnya.

Diketahui, dalam razia yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Agustus 2020 malam terdapat 47 wanita diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) 

Bisa Timbulkan Dampak Psikologis, KPAI Minta Netizen Stop Komentari Video Viral Adhisty Zara

Katy Perry Kisahkan Pengalaman Melawan Depresi Selama Masa Kehamilannya

Para LC pakai kimono saat digrebek

Penggerebekan yang digelar Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas praktik prostitusi di Karaoke Venesia BSD pada Rabu (19/8/2020) malam menguak sejumlah fakta.

Diketahui, karaoke executive yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten itu menawarkan layanan berhubungan intim kepada para tamunya. 

Para tamu hanya cukup membayar tarif kencan sebesar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per orang.

Tarif tersebut diketahui setara dengan tiga buah voucher karaoke yang diberikan kepada pemadu lagu atau Ladies Companion (LC) ketika menemani seorang tamu.

Selanjutnya, seorang tamu dapat segera memilih LC idaman untuk diajak berhubungan intim di area gedung Karaoke Venesia BSD.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved