Karaoke Venesia BSD Serpong Tangsel Digerebek, di Tempat Ini Disediakan 47 Pemandu Karaoke Plus-plus

Ia menjelaskan karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
Istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Karaoke yang beroperasi saat masa pandemi virus corona disinyalir menyediakan PSK alias ladies. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG --- Sebuah karaoke esek-esek Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, digerebek kawanan polisi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (19/8) malam.

Karaoke itu diketahui beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan menyediakan sedikitnya 47 perempuan yang bisa diajak berhubungan badan (plus-plus) dengan tarif Rp 1,1 Juta sampai Rp 1,3 Juta.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menngatakan para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini dan bisa diajak berhubungan badan dengan bayaran tertentu, tercatat ada 47 orang.

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, totalnya sebanyak 47 orang," kata Sambo, Kamis (20/8/2020).

Ia menjelaskan karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya dengan 47 perempuan itu.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," katanya.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari (4 papi dan 3 mami), tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita dari sana diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 Juta, yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Menurut Sambo, pihaknya sudah melakukan rapid tes kepada para pekerja di karaoke itu saat digerebek. "Hasilnya semua negatif," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved