Berita Tangerang

Sediakan Praktik Prostitusi, Ijin Operasional Karaoke Venesia BSD Dikaji untuk Dicabut

dalam razia yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Agustus 2020 malam terdapat 47 wanita diduga sebagai pekerja seks komersial

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Karaoke yang beroperasi saat masa pandemi virus corona disinyalir menyediakan PSK alias ladies. 

Fakta tersebut didapatkan dari laporan Unit 4/Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang diterima wartawan. 

 Setelah Band Sekarang Tampil Solo, Rafly Abidin Nyanyikan Milikku Milikmu Untuk Istri Tercinta

Dalam laporan tersebut juga diketahui setiap LC yang terpilih harus mengenakan kimono. 

Pakaian tradisional asal Jepang yang mirip mantel berlengan panjang itu harus dikenakan LC ketika hendak melayani sang tamu. 

Pasalnya, terdapat sebanyak 14 potong kimono dalam sejumlah barang bukti yang diamankan anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Karaoke Venesia BSD.

 Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat

"Iya benar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dihubungi pada Kamis (20/8/2020).

Langgar PSBB

Dia menjelaskan, karaoke eksekutif tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya dengan menyediakan PSK.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel No 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.

Peraturan itu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

 Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” katanya.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 9-23 Agustus 2020.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang, antara lain tujuh muncikari.

Selain itu, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

 Sebut Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 90,45 Miliar untuk Influencer, ICW Pertanyakan Peran Kehumasan

Sejumlah barang bukti yang disita dari sana di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved