PSBB Jakarta
Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan angkat bicara soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan angkat bicara soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Diterangkan Bernard Tambunan, selama Agustus 2020 ini, pihaknya menindak sebanyak 6.894 pelanggar PSBB.
"Periode 3-19 Agustus ada sekitar 6.894 pelanggar," ungkapnya Bernard Tambunan, pada Kamis (20/8/2020).
Bernard menyampaikan jika pelanggaran selama Agustus 2020 ini terbilang sangat banyak.
• Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Dapat Dukungan, Benarkan Akan Meningkatkan Kepatuhan?
• Anggota DPRD DKI Dukung Sanksi Pidana bagi Pelanggaran PSBB
• DKI Buka Opsi Jerat Pelanggar PSBB dengan Sanksi Pidana
Diantaranya yaitu pelanggaran tidak memakai masker sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bernard merinci, untuk tingkat kota ada 408 pelanggar, 708 pelanggar di Kecamatan Gambir, 1.340 pelanggar di Kecamatan Menteng, 1.448 pelanggar di Kecamatan Tanah Abang.
Sedangkan berada 795 pelanggar di Kecamatan Sawah Besar, 411 pelanggar di Kecamatan Senen, 355 pelanggar di Kecamatan Cempaka Putih, 875 pelanggar di Kecamatan Kemayoran dan 554 pelanggar di Kecamatan Johar Baru.
"Memang kalo lihat masih banyak pelanggaran tidak mengenakan masker sehingga kami tidak hentinya untuk menghimbau agar warga tetap mematuhi aturan," katanya.
Menurut Bernard, mereka yang terkena sanksi sosial karena tidak mau membayar denda yang besarannya Rp 250 ribu.
Sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum seperti trotoar, taman, jalan ataupun saluran air selama 15-25 menit.
Meskipun begitu, ada juga 794 pelanggar yang memilih denda.
Sehingga selama Agustus ini Satpol PP Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 126.350.000.
Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April
Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.