PSBB

DKI Buka Opsi Jerat Pelanggar PSBB dengan Sanksi Pidana

DKI Buka Opsi Jerat Pelanggar PSBB dengan Sanksi Pidana. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Istimewa
Pengunjung Pasar Kebayoran Lama Diberikan Sanksi Push Up karena tidak mengenakan masker selama PSBB Jakarta pada Jumat (5/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan sanksi pidana. Rencana itu bahkan sudah disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) DKI Jakarta.

“Kami sudah diskusi dengan Kajati dam Kapolda untuk dimungkinkan adanya sanksi pidana,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Sabtu (15/8/2020).

Ariza mengatakan, selama ini Pemprov DKI Jakarta menjerat pelanggar PSBB dengan beberapa jenis sanksi. Di antaranya sanksi teguran, sanksi denda, sanksi sosial, penutupan sementara hingga pencabutan izin.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Namun pengenaan sanksi pidana, kata dia, sebetulnya sudah ada sebelum regulasi itu terbit.

Ruben Onsu Merasa Semakin Tua dan Ingin Sehat di Usia 37

Regulasi yang dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Dalam Pasal 17 dijelaskan, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi pidana sudah ada dalam Pergub sebelumnya, yaitu Pergub 41 tahun 2020 cuma selama ini belom kami berlakukan,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.

“Tapi sekali lagi kami sebetulnya nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kami minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19,” tambahnya. 

Akui Merugi Hingga Rp 58 Miliar, Lima Nasabah Laporkan Direksi PT Kreshna ke Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved