Kriminalitas

Akui Merugi Hingga Rp 58 Miliar, Lima Nasabah Laporkan Direksi PT Kreshna ke Polda Metro Jaya

Merasa Tertipu, Lima Orang Nasabah Investasi Laporkan Direksi PT Kreshna ke Polda Metro Jaya. Mereka Akui Merugi Hingga Rp 58 Miliar.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Lima Orang Nasabah Didampingi Kuasa Hukumnya, Saddan melaporkan jajaran direksi PT Kreshna ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Akui telah tertipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 58 miliar, lima orang nasabah investasi melaporkan jajaran direksi PT Kreshna kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (14/8/2020).

Laporan tersebut diungkapkan Kuasa hukum para korban Saddan Marulitua Sitorus didasarkan pada sejumlah Undang-undang, yakni perlindungan konsumen, penipuan, penipuan pasar modal, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, dana investasi milik korban yang semula diketahui akan ditanamkan dalam produk Bank Sinarmas justru dialihkan ke PT Kreshna.

"Ternyata oleh oknum marketing, dana klien kami dimasukan ke Kreshna," kata Saddan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (14/8/2020).

Mukti Ali Raja: Banyak Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Kekalahan Telak Barcelona

Diakui Saddan, para korban termakan bujuk rayu marketing PT Kreshna.

Menurutnya, para kliennya diiming-imingi bunga 10 persen per tahun.

"Para klien kami sewaktu diprospek oleh marketing, diimingi-imingi bunga 10 persen per tahun. Yang menjadi pertanyaan kami apakah besaran bunga itu sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Saddan.

"Justru ini menyalahi ketentuan UU. Kemana dana mereka sekarang, tidak jelas," tambah Saddan.

32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan, Pengendara Bermotor Diperbolehkan Melintas

Menurut Saddan pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada pihak PT Kreshna untuk mengembalikan dana investasi kliennya.

Namun, sejumlah langkah katanya justru percuma.

PT Khresna diungkapkannya tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah.

"Intinya adalah Kreshna tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami klien kami," kata dia.

100 Relawan Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 pada Uji Klinis Tahap Tiga, Ada yang Takut Jarum

Oleh karena itu, para korban sepakat untuk melaporkan PT Kresnha kepada Polda Metro Jaya

"Agar pelaku pidana dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Terus Teringat Sosok Almarhum Omaswati, Mastur: Saya Merasa Dia Masih Ada

Minta Tolong Jokowi

Advokat Alvin Lim selaku founder LQ Indonesia Lawfirm meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tegas pihak yang dengan sengaja merugikan ekonomi banyak orang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved