PSBB
Anggota DPRD DKI Dukung Sanksi Pidana bagi Pelanggaran PSBB
Rencana Pemprov DKI Jakarta, menjerat pelanggar aturan PSBB transisi dengan sanksi pidana, mendapat dukungan dari ketua Komisi A DPRD DKI.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta, yang ingin menjerat pelanggar PSBB transisi dengan sanksi pidana.
Kebijakan itu dinilai justru akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan Covid-19.
“Itu bagus, saya sepakat dan mengapresiasi. Kemarin (PSBB transisi sebelumnya) kan dengan denda Rp 250.000 terus sanksi sosial. Jadi sekarang pakai ini (pidana),” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, pada Sabtu (15/8/2020).
Mujiyono mengatakan, jenis sanksi pidana yang mungkin dapat dilakukan adalah tindak pidana ringan (tipiring). Sementara untuk urusan pidana khusus, ditangani kepolisian dan kejaksaan.
“Selama menimbulkan efek jera saya setuju banget. Karena di beberapa negara, seperti Filipina, menjadi lebih baik (warga taat) karena mereka keras dalam aturan dan masif penindakannya,” ujar Mujiyono.
“Di India, kalau warga nggak patuh sanksinya dipukul lebih keras. Tapi kalau di Jakarta kan terlalu banyak toleransi, jadi banyak masyarakatnya tidak patuh,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan sanksi pidana.
Rencana itu bahkan sudah disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) DKI Jakarta.
“Kami sudah diskusi dengan Kajati dam Kapolda untuk dimungkinkannya sanksi pidana,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Sabtu (15/8/2020).