PSBB Jakarta

Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat

Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan angkat bicara soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi - PSBB Jakarta 

Dengan rincian 13 tempat mendapat teguran tertulis, 29 membayar denda dan 26 disegel petugas.

“Apabila ditotal secara keseluruhan, jumlahnya yang mendapat teguran tertulis ada 646 orang atau tempat"

"membayar denda ada 10.532 orang, segel ada 26 tempat dan kerja sosial ada 80.832 orang,” jelasnya.

Ariza Minta Warga DKI Taat Protokol Pencegahan Covid-19

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyadari masih ada warganya yang belum taat terhadap protokol pencegahan Covid-19.

Hal itu berkaca pada tingginya tingkat pelanggaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama dari 5 Juni sampai pendataan terakhir pada 10 Agustus 2020 lalu.

“Angka dendanya Rp 2,87 miliar. Jumlah yang didenda nggak pakai masker mencapai 79.370 orang dan kantor ditutup ada 31 tempat, dan sebagainya,” kata Ahmad Riza Patria pada Jumat (14/8/2020).

Kemudian, kata dia, ada juga perusahaan yang mendapat surat peringatan (SP).

Untuk SP pertama ada 389 perusahaan dan SP kedua ada 101 perusahaan.

Penindakan itu, kata dia, berkat kerja keras petugas Satpol dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Transmigrasi dan Energi serta Dinas Perhubungan.

Total personel yang dikerahkan sekitar 5.000 orang dan mereka bertugas sepanjang hari dari Senin-Minggu.

“Ini bukti aparat kami terus menegakkan pendisiplinan warga dan kegiatan"

"Kemarin (Kamis, 13/8/2020) pengumuman perpanjangan PSBB transisi selama dua minggu"

"dan berbagai upaya akan ditingkatkan di antaranya sosialisasi dan kampanye untuk gunakan masker,” ujar Riza.

Guna meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap protokol Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif.

Denda ini berlaku bagi masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB transisi lebih dari satu kali.

Namun sanksi ini akan berlaku bila DKI merevisi regulasi pengenaan denda yang selama ini dipakai.

Payung hukum itu adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Di smping itu juga kami minta perkantoran berupaya untuk membentuk satgas internal sendiri"

"bahkan kami minta setiap rumah tunjuk satu orang sebagai kader yang tugasnya memastikan anggota keluarga memahami mengerti akan bahaya Covid-19,” jelas Ariza.

(JOS/FAF/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved