PSBB Jakarta
Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan angkat bicara soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Di antaranya sanksi teguran, sanksi denda, sanksi sosial, penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Namun pengenaan sanksi pidana, kata dia, sebetulnya sudah ada sebelum regulasi itu terbit.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 17 dijelaskan, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi pidana sudah ada dalam Pergub sebelumnya, yaitu Pergub 41 tahun 2020 cuma selama ini belom kami berlakukan,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.
“Tapi sekali lagi kami sebetulnya nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kami minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19,” tambahnya.
Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Tembus Rp 3,17 Miliar
Satpol PP DKI Jakarta mencatat nilai denda yang terkumpul selama PSBB transisi fase pertama mencapai Rp 3.176.910.000.
Angka itu berdasarkan hasil pendataan petugas sejak 5 Juni 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Pihak Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, jenis pelanggaran paling banyak adalah yang tidak memakai masker mencapai 91.188 orang.
Dari angka itu, sebanyak 80.832 orang memilih kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Sedangkan yang membayar denda mencapai 10.356 orang.
Kemudian untuk denda di fasilitas umum tercatat ada 783 tempat usaha.
“Rinciannya yang diberikan teguran tertulis ada 633 tempat dan yang membayar denda ada 150 tempat,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, jumlah pelanggaran di kegiatan sosial budaya ada 68 tempat.