PSBB Jakarta
Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan angkat bicara soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Aturan hukum dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).
Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja.
Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan.
“Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah.
Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.
“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung"
"Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya.
DKI Buka Opsi Jerat Pelanggar PSBB dengan Sanksi Pidana
Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan sanksi pidana.
Rencana itu bahkan sudah disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) DKI Jakarta.
“Kami sudah diskusi dengan Kajati dam Kapolda untuk dimungkinkan adanya sanksi pidana” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Sabtu (15/8/2020).
Ariza mengatakan, selama ini Pemprov DKI Jakarta menjerat pelanggar PSBB dengan beberapa jenis sanksi.