PSBB Jakarta

Selama Agustus 2020, Ada 6.894 Pelanggar PSBB Ditindak, Berikut Penjelasan Kasatpol PP Jakarta Pusat

Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan angkat bicara soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
HO/Wartakotalive.com/Kompas.com
Ilustrasi - PSBB Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan angkat bicara soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Diterangkan Bernard Tambunan, selama Agustus 2020 ini, pihaknya menindak sebanyak 6.894 pelanggar PSBB.

"Periode 3-19 Agustus ada sekitar 6.894 pelanggar," ungkapnya Bernard Tambunan, pada Kamis (20/8/2020).

Bernard menyampaikan jika pelanggaran selama Agustus 2020 ini terbilang sangat banyak.

Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Dapat Dukungan, Benarkan Akan Meningkatkan Kepatuhan?

Anggota DPRD DKI Dukung Sanksi Pidana bagi Pelanggaran PSBB

DKI Buka Opsi Jerat Pelanggar PSBB dengan Sanksi Pidana

Diantaranya yaitu pelanggaran tidak memakai masker sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bernard merinci, untuk tingkat kota ada 408 pelanggar, 708 pelanggar di Kecamatan Gambir, 1.340 pelanggar di Kecamatan Menteng, 1.448 pelanggar di Kecamatan Tanah Abang.

Sedangkan berada 795 pelanggar di Kecamatan Sawah Besar, 411 pelanggar di Kecamatan Senen, 355 pelanggar di Kecamatan Cempaka Putih, 875 pelanggar di Kecamatan Kemayoran dan 554 pelanggar di Kecamatan Johar Baru.

"Memang kalo lihat masih banyak pelanggaran tidak mengenakan masker sehingga kami tidak hentinya untuk menghimbau agar warga tetap mematuhi aturan," katanya.

Menurut Bernard, mereka yang terkena sanksi sosial karena tidak mau membayar denda yang besarannya Rp 250 ribu.

Sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum seperti trotoar, taman, jalan ataupun saluran air selama 15-25 menit.

Meskipun begitu, ada juga 794 pelanggar yang memilih denda.

Sehingga selama Agustus ini Satpol PP Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 126.350.000.

Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.

Aturan hukum dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).

Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja.

Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan.

“Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah.

Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.

“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung"

"Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya.

DKI Buka Opsi Jerat Pelanggar PSBB dengan Sanksi Pidana

Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan sanksi pidana.

Rencana itu bahkan sudah disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) DKI Jakarta.

“Kami sudah diskusi dengan Kajati dam Kapolda untuk dimungkinkan adanya sanksi pidana” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Sabtu (15/8/2020).

Ariza mengatakan, selama ini Pemprov DKI Jakarta menjerat pelanggar PSBB dengan beberapa jenis sanksi.

Di antaranya sanksi teguran, sanksi denda, sanksi sosial, penutupan sementara hingga pencabutan izin.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Namun pengenaan sanksi pidana, kata dia, sebetulnya sudah ada sebelum regulasi itu terbit.

Regulasi yang dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 17 dijelaskan, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi pidana sudah ada dalam Pergub sebelumnya, yaitu Pergub 41 tahun 2020 cuma selama ini belom kami berlakukan,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.

“Tapi sekali lagi kami sebetulnya nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kami minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19,” tambahnya.

Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Tembus Rp 3,17 Miliar

Satpol PP DKI Jakarta mencatat nilai denda yang terkumpul selama PSBB transisi fase pertama mencapai Rp 3.176.910.000.

Angka itu berdasarkan hasil pendataan petugas sejak 5 Juni 2020 sampai 13 Agustus 2020.

Pihak Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, jenis pelanggaran paling banyak adalah yang tidak memakai masker mencapai 91.188 orang.

Dari angka itu, sebanyak 80.832 orang memilih kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Sedangkan yang membayar denda mencapai 10.356 orang.

Kemudian untuk denda di fasilitas umum tercatat ada 783 tempat usaha.

“Rinciannya yang diberikan teguran tertulis ada 633 tempat dan yang membayar denda ada 150 tempat,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, jumlah pelanggaran di kegiatan sosial budaya ada 68 tempat.

Dengan rincian 13 tempat mendapat teguran tertulis, 29 membayar denda dan 26 disegel petugas.

“Apabila ditotal secara keseluruhan, jumlahnya yang mendapat teguran tertulis ada 646 orang atau tempat"

"membayar denda ada 10.532 orang, segel ada 26 tempat dan kerja sosial ada 80.832 orang,” jelasnya.

Ariza Minta Warga DKI Taat Protokol Pencegahan Covid-19

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyadari masih ada warganya yang belum taat terhadap protokol pencegahan Covid-19.

Hal itu berkaca pada tingginya tingkat pelanggaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama dari 5 Juni sampai pendataan terakhir pada 10 Agustus 2020 lalu.

“Angka dendanya Rp 2,87 miliar. Jumlah yang didenda nggak pakai masker mencapai 79.370 orang dan kantor ditutup ada 31 tempat, dan sebagainya,” kata Ahmad Riza Patria pada Jumat (14/8/2020).

Kemudian, kata dia, ada juga perusahaan yang mendapat surat peringatan (SP).

Untuk SP pertama ada 389 perusahaan dan SP kedua ada 101 perusahaan.

Penindakan itu, kata dia, berkat kerja keras petugas Satpol dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Transmigrasi dan Energi serta Dinas Perhubungan.

Total personel yang dikerahkan sekitar 5.000 orang dan mereka bertugas sepanjang hari dari Senin-Minggu.

“Ini bukti aparat kami terus menegakkan pendisiplinan warga dan kegiatan"

"Kemarin (Kamis, 13/8/2020) pengumuman perpanjangan PSBB transisi selama dua minggu"

"dan berbagai upaya akan ditingkatkan di antaranya sosialisasi dan kampanye untuk gunakan masker,” ujar Riza.

Guna meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap protokol Covid-19, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif.

Denda ini berlaku bagi masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB transisi lebih dari satu kali.

Namun sanksi ini akan berlaku bila DKI merevisi regulasi pengenaan denda yang selama ini dipakai.

Payung hukum itu adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Di smping itu juga kami minta perkantoran berupaya untuk membentuk satgas internal sendiri"

"bahkan kami minta setiap rumah tunjuk satu orang sebagai kader yang tugasnya memastikan anggota keluarga memahami mengerti akan bahaya Covid-19,” jelas Ariza.

(JOS/FAF/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved