Buronan Kejaksaan Agung

Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan

Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna, Senin (10/8/2020).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengisyaratkan akan menolak pengajuan perlindungan yang diminta kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus yang tengah membelitnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penolakan itu lantaran Anita Kolopaking telah berstatus tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron.

"Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak."

Pekan Depan Bareskrim Tetapkan Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, KPK Diajak

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna, Senin (10/8/2020).

Menurut Hasto, rapat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LPSK setiap minggunya.

Jokowi dan Megawati Bakal Kasih Sambutan di KLB Partai Gerindra, Prabowo Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

Nantinya, ketujuh pimpinan LPSK akan menilai pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

Bukan hanya Anita Kolopaking, pihaknya juga akan memutuskan pengajuan perlindungan terhadap pemohon lainnya.

"Setiap Senin memang LPSK rapat paripurna. Nanti akan dibahas," jelasnya.

Ajukan Praperadilan

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.

Penahahan tersebut menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.

Tito Hananta Kusuma, juru bicara tim advokat pembela Anita Kolopaking menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Jadi Sosok Kunci, Anita Kolopaking Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan, karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya."

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik.

Rumah Dua Lantai di Penjaringan Kebakaran, 1 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal dan Rugi Rp 200 Juta

Sebab, kata dia, Anita Kolopaking selama ini kooperatif dan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan?"

"Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelasnya.

Klaster Covid-19 di Perkantoran Merebak, Satpol PP DKI Klaim Selalu Awasi Aktivitas di Tempat Kerja

Tito juga menuding penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Bukti-bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum," imbuh Tito.

Namun demikian, Tito tidak menjelaskan secara rinci terkait tudingan tersebut.

Ibas Sebut SBY Bawa Ekonomi Indonesia Meroket, Legislator PDIP: Tak Bisa Dibandingkan Apple to Apple

Ia mengaku akan menjelaskan masalah tersebut pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Detailnya nanti pas sidang minggu depan," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya menyebut Anita Kolopaking dalam kondisi sehat saat ditahan oleh polisi.

Ada Pegawai Reaktif Covid-19, Pemprov DKI Tutup Kantor BPKD Tiga Hari

Ia pun menyebutkan Anita Kolopaking tampak tegar menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

"Alhamdulilah, ibu sehat dan tegar menghadapi cobaan ini."

"Kami tim penasihat hukum diminta ibu untuk fokus praperadilan ini," paparnya.

Korupsi Kepala Daerah, KPK: Dua Tahun Pertama Modal Harus Kembali, Tahun Ketiga Dinikmati

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian menghormati praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Nantinya, pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penahanan dari tersangka.

Penegakan Hukum Banyak Caranya, KPK Minta Jangan Dicaci Maki karena Tak Tangkap Koruptor Lagi

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," ucap Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan dari Anita Kolopaking.

Menurutnya, penahanan adalah hak dan kewenangan penyidik.

Polisi Tahan Anita Kolopaking Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Dia menuturkan, tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan.

Nantinya di persidangan, Polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita Kolopaking.

"Penahanan itu kewenangan penyidik," cetusnya.

UPDATE 8 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Sisa 71 Orang

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.

Penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

 DAFTAR 163 Wilayah Zona Kuning Covid-19 yang Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah

Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa menahan Anita Kolopaking.

Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri."

 Risiko Tinggi Ada di Kendaraan Umum, PKS DPRD DKI Kritik Ganjil Genap Saat Pandemi Covid-19

"Agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020). 

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditahan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama sekitar 18 jam, di Mabes Polri sejak Jumat (7/8/2020) pagi sampai Sabtu (8/8/2020) dini hari.

Anita Kolopaking dicecar 55 pertanyaan dalam pemeriksaan yang rampung pada Sabtu (8/8/2020) pukul 04.00 dini hari.

 Ogah Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Pemimpin Disuntik Belakangan Lah

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (8/8/2020).

"Pemeriksaan tersangka ADK sampai jam 4 dini hari tadi Sabtu."

"Ia dicecar 55 pertanyaan."

"Jadi sejak Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan, di Rutan Bareskrim Polri,” terang Awi. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved