Virus Corona Jabodetabek
Klaster Covid-19 di Perkantoran Merebak, Satpol PP DKI Klaim Selalu Awasi Aktivitas di Tempat Kerja
Klaster itu muncul diduga karena perusahaan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mengklaim pihaknya selalu membantu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, dalam mengawasi aktivitas perkantoran di Ibu Kota.
Hal ini berkaca pada situasi timbulnya klaster Covid-19 di perkantoran.
Klaster itu muncul diduga karena perusahaan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
• DAFTAR 163 Wilayah Zona Kuning Covid-19 yang Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah
Misalnya, mereka mengabaikan ketentuan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen di tempat kerja, tidak mewajibkan memakai masker, dan sebagainya.
Aturan soal protokol itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
• Risiko Tinggi Ada di Kendaraan Umum, PKS DPRD DKI Kritik Ganjil Genap Saat Pandemi Covid-19
“Kami di Satpol PP, baik di tingkat kota (administrasi) maupun provinsi, pada awalnya selalu bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja."
"Untuk membantu melakukan pengawasan di perkantoran atau tempat kerja,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (8/8/2020).
Arifin mengatakan, tanpa menggandeng Satpol PP, sebetulnya dinas terkait telah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
• Ogah Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Pemimpin Disuntik Belakangan Lah
Hal ini mengacu pada pasal 16 Pergub tersebut.
Selain itu, dinas terkait telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pegawai tersebut memiliki kualifikasi dalam proses penyidikan, sehingga dinas dapat menindak langsung bila terbukti ada pelanggaran.
• Jokowi dan Megawati Bakal Kasih Sambutan di KLB Partai Gerindra, Prabowo Dikukuhkan Jadi Ketua Umum
“Tapi ketika Dinas Tenaga Kerja membutuhkan pendampingan dari Satpol PP, kami selalu siap."
"Kami tidak pernah menyatakan tidak siap, walaupun di ketentuan Pergub bahwa dinas terkait memiliki kewenangan,” ungkap Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin
Virus Corona
Covid-19
klaster Covid-19 di perkantoran
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|