Buronan Kejaksaan Agung
KPK Pikir-pikir Setelah Diminta Komisi III DPR Bantu Ungkap Kasus Buron Djoko Tjandra
KPK masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam investigasi kasus buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam investigasi kasus buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak semua kasus bisa ditangani oleh KPK, karena batas kewenangan itu telah diatur dalam psal 11 UU 19/2019 tentang KPK.
"KPK akan verifikasi apakah masuk kategori dugaan pidana tipikor atau bukan."
• SOSOK Wiku Adisasmito Pengganti Achmad Yurianto, Tak Ada Lagi Konferensi Pers Update Kasus Covid-19
"Jika pun masuk tipikor, apakah juga menjadi wilayah wewenang KPK."
"Karena harus dipahami KPK mempunyai batasan kewenangan sebagaimana pasal 11 UU KPK."
"Artinya tidak semua kasus tipikor, KPK berwenang menyelesaikannya, baik oleh KPK sendiri ataupun melalui join investigation," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
• Sidik Jari di Pisau Ternyata Milik Yodi Prabowo, Polisi Belum Mau Simpulkan Korban Bunuh Diri
Ali melanjutkan, kasus Djoko Tjandra itu juga harus dilihat apakah merugikan negara atau tidak.
Sebab menurutnya, dalam undang-undang dijelaskan kerugian negara itu mencakup kekurangan uang, surat berharga, dan barang. sebagai akibat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga negara menjadi rugi.
"Oleh karena itu, mungkin bisa ditanyakan lebih lanjut kepada yang bersangkutan."
• Cuma Ganti Nama Jadi Satgas, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Tak Perlu Dibubarkan
"Terkait pernyataan tentang KPK bisa mengkalkulasi potensi kerugian negara dalam persoalan tersebut," tuturnya.
Ali menilai, yang terpenting saat ini adalah memperkuat koordinasi antar-lembaga dan penegak hukum.
"Misalnya, antara pihak-pihak yang berwenang dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan, Keimigrasian, dan perlintasan orang."
• Tak Lagi Muncul di Konferensi Pers Bareng Achmad Yurianto, Ini Tugas Baru Reisa Tangani Covid-19
"Atau dengan aparat yang berwenang melakukan pengejaran dan pencarian orang," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar Polri turut melibatkan KPK, untuk mengungkap kasus buron Djoko Tjandra, dalam bentuk join investigation.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Djoko Tjandra sudah begitu jelas.
• Setengah Tahun Buron, Ini Faktor-faktor yang Bikin KPK Gagal Ciduk Harun Masiku Menurut ICW
Terlebih, lolosnya Djoko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia lantaran adanya keterlibatan sejumlah oknum di beberapa institusi penegak hukum.
Tidak hanya kepolisian, oknum di kejaksaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dinilai punya andil.
“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah terang benderang."
• Naik ke Penyidikan, Polri Cari Tersangka Kasus Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
"Jadi saya mendorong agar pengungkapan aktor yang turut memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk kabur tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan ditjen imigrasinya Kemenkumham."
"Tapi juga KPK patut turut terlibat. Bentuk saja join investigation antara polisi dan KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
“Jadi biar terang benderang, KPK sebaiknya turut terlibat, sehingga semuanya clear."
• Sudah 18, PPP Minta Jokowi Bubarkan Lembaga Receh Lainnya
"Tidak hanya urusan membantu lolos, tapi juga turut diusut, sebesar apa potensi kerugian negara karena kejadian ini."
"Makanya seluruh prosesnya perlu diawasi oleh KPK,” papar Sahroni.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 Djoko Tjandra, naik ke tahap penyidikan.
• Kotak Kosong Menang di Makassar, PKS Minta Pilkada Solo Tetap Digelar Andai Gibran Tak Ada Lawan
Argo Yuwono mengatakan, kepolisian menyiapkan pasal berlapis kepada pelaku yang nantinya dinyatakan terbukti bersalah.
Keputusan itu pun setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
• 21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
"Setelah kita memeriksa 6 saksi, yaitu dari staf korwas PPNS, dari staf Pusdokkes."
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020).
Argo Yuwono mengatakan, Divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
• 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo
Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."
"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."
• Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen
"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan, akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
• Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."
"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," paparnya.
Sidang Disiplin
Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyelesaikan berkas disiplin Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, kasus tersebut nantinya segera dikirimkan kepada bagian Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) polri untuk segera disidangkan.
"Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya, dan oleh Provos nanti akan diserahkan ke Wabprof," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui waktu sidang disiplin yang akan dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Sebaliknya, jadwal sidang disiplin akan ditentukan oleh Wabprof.
"Nanti setelah dievaluasi berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan."
"Tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," terangnya.
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo.
"Tentunya semuanya akan menggunakan asas praduga tak bersalah."
"Dan kemudian juga tetap melihat dari pada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos," ucapnya. (Ilham Rian Pratama)