Berita Nasional

Hari Ini Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Proyek DJKA

Bupati Pati Sudewo dijadwalkan jalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/8/2025), terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
SUDEWO DIPERIKSA KPK - Bupati Pati Sudewo dijadwalkan jalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025). KPK panggil Sudewo terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo dijadwalkan jalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025).

KPK panggil Sudewo terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam pemanggilan KPK itu, Sudewo berstatus sebagai saksi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Sudewo bakal diperiksa di Gedung Merah Putih.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Namun, Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan Sudewo hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023.

Baca juga: Sudah Sepekan, Begini Persiapan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Sepuluh tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Lalu, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, serta PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) D Ion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.

Lantas, KPK mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

"Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca juga: Warga Pati Siapkan Demo Jilid 2! Aksi Besar pada 25 Agustus Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo

Keterlibatan Sudewo 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved