Virus Corona Jabodetabek

Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen

Area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan yang menjadi lokasi pemakaman jenazah pasien Covid-19, baru terpakai 30 persen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Area pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mencatat area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan yang menjadi lokasi pemakaman jenazah pasien Covid-19, baru terpakai 30 persen.

Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertahanahan Kota Bekasi Yayan Sopian mengatakan, TPU yang berlokasi di Jalan Bantargebang Setu, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya itu memiliki luas area 12 hektare.

Untuk area pemakaman jenazah Covid-19 sendiri disiapkan luas 700 meter persegi.

TPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
TPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. (WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM)

"Kalau sampai sekarang ini baru digunakan sekitar 30 persen," kata Yayan kepada Wartakotalive, Selasa (21/7/2020).

Yayan menerangkan, area pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Padurenan terbagi beberapa zona.

Ada zona untuk muslim dan non muslim.

DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun

Di dalamnya juga terbagi muslim yang positif dan PDP Covid-19.

Kemudian ada juga non muslim postif dan PDP Covid-19.

"Atas perintah pimpinan wali kota, zona pemakaman kita bagi-bagi."

Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim

"Yang positif dan PDP Covid-19 dipisahkan," jelasnya.

Hingga saat ini, jumlah pemakaman pasien Covid-19 mencapai 231 jenazah, terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus atau PDP Covid-19, dan 36 jenazah karena positif covid-19.

"Lahan di TPU Padurenan masih banyak tersedia lahan."

Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri

"Dari 700 meter persegi yang disediakan untuk Covid saja belum terpakai semua, mudah-mudahan jangan sampai terus nambah," bebernya.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 di TPU Padurenan, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved