Korupsi

Setelah Terjaring OTT KPK, Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer Bakal Diumumkan Siang Ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memutuskan status Immanuel Ebenezer, Jumat (22/8/2025) siang.

Editor: Sigit Nugroho
warta kota/ramadhan
STATUS HUKUM WAMENAKER - Setelah terjaring dalam OTT, KPK akan memutuskan status hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jumat (22/8/2025) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (20/8/2025) malam.

Immanuel Ebenezer ditangkap KPK bersama 14 orang lainnya.

Setelah meringkus Immanuel Ebenezer, KPK akan umumkan status hukum pria yang akrab dipanggil Noel itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memutuskan status hukum Immanuel Ebenezer, Jumat (22/8/2025) siang.

Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Prabowo Disebut Tak Pandang Bulu Soal Korupsi

"Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, In Shaa Allah, besok (hari ini) siang," kata Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo berujar, hingga Kamis (21/8/2025) malam, Immanuel Ebenezer masih menjalani pemeriksaan usai diamankan dalam operasi senyap tersebut. 

"Yang pasti, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, dalam operasi OTT itu pihaknya menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati.

Baca juga: Penampakan Mobil Mewah dan Motorsport Yang Disita KPK usai OTT Immanuel Ebenezer

Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK.

Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"(OTT terkait) Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Fitroh.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Immanuel Ebenezer dan 14 orang lainnya usai ditangkap dalam OTT. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer Diumumkan KPK Siang Ini"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved