Buronan Kejaksaan Agung

KPK Pikir-pikir Setelah Diminta Komisi III DPR Bantu Ungkap Kasus Buron Djoko Tjandra

KPK masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam investigasi kasus buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."

"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."

 Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen

"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan, akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

 Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia

"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."

"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."

"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," paparnya.

Sidang Disiplin

Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyelesaikan berkas disiplin Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, kasus tersebut nantinya segera dikirimkan kepada bagian Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) polri untuk segera disidangkan.

"Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya, dan oleh Provos nanti akan diserahkan ke Wabprof," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui waktu sidang disiplin yang akan dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Sebaliknya, jadwal sidang disiplin akan ditentukan oleh Wabprof.

"Nanti setelah dievaluasi berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan."

"Tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," terangnya.

Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo.

"Tentunya semuanya akan menggunakan asas praduga tak bersalah."

"Dan kemudian juga tetap melihat dari pada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos," ucapnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved