Buronan Kejaksaan Agung
KPK Pikir-pikir Setelah Diminta Komisi III DPR Bantu Ungkap Kasus Buron Djoko Tjandra
KPK masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam investigasi kasus buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Terlebih, lolosnya Djoko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia lantaran adanya keterlibatan sejumlah oknum di beberapa institusi penegak hukum.
Tidak hanya kepolisian, oknum di kejaksaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dinilai punya andil.
“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah terang benderang."
• Naik ke Penyidikan, Polri Cari Tersangka Kasus Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
"Jadi saya mendorong agar pengungkapan aktor yang turut memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk kabur tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan ditjen imigrasinya Kemenkumham."
"Tapi juga KPK patut turut terlibat. Bentuk saja join investigation antara polisi dan KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
“Jadi biar terang benderang, KPK sebaiknya turut terlibat, sehingga semuanya clear."
• Sudah 18, PPP Minta Jokowi Bubarkan Lembaga Receh Lainnya
"Tidak hanya urusan membantu lolos, tapi juga turut diusut, sebesar apa potensi kerugian negara karena kejadian ini."
"Makanya seluruh prosesnya perlu diawasi oleh KPK,” papar Sahroni.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 Djoko Tjandra, naik ke tahap penyidikan.
• Kotak Kosong Menang di Makassar, PKS Minta Pilkada Solo Tetap Digelar Andai Gibran Tak Ada Lawan
Argo Yuwono mengatakan, kepolisian menyiapkan pasal berlapis kepada pelaku yang nantinya dinyatakan terbukti bersalah.
Keputusan itu pun setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
• 21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
"Setelah kita memeriksa 6 saksi, yaitu dari staf korwas PPNS, dari staf Pusdokkes."
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020).
Argo Yuwono mengatakan, Divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
• 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo
Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.