Virus Corona
Begini Struktur dan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan PEN yang Dibentuk Jokowi
Menurut Pramono Anung, Komite Kebijakan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan status Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2020.
Menurut Pramono Anung, Komite Kebijakan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
• 21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
Secara struktur Organisasi, Komite Kebijakan berada langsung di bawah Presiden.
Komite kebijakan terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua, dibantu enam wakil ketua.
Yakni, Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
• 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo
Di bawah Komite kebijakan terdapat Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Tohir.
"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan."
"Dia lah yang bertanggung jawab melaksanakan di lapangan, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir," jelasnya.
• Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen
Pramono Anung menjelaskan, Ketua Pelaksana membawahi dua Satuan Tugas, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dijabat Doni Monardo, sedangkan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Tugas Komite Kebijakan adalah menyusun rekomendasi kebijakan yang dilaporkan langsung kepada Presiden, untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan kebijakan strategis dan seterusnya.
• Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia
"Jadi untuk detailnya, mohon untuk tugas baik komite kebijakan, Ketua pelaksana, Satgas pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19, di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."
"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).
• Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca
"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
• Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan tim kebijakan."
"Dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri."
• Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK
"Dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."
"Dan pelaksanaannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick, sebagai yang mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.
Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut, menurut Airlangga, melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.
• Pengamat Nilai Melawan Gibran Sia-sia, Sebut Pilwakot Solo 2020 Sudah Selesai
Selain itu, memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.
"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan."
"Juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."
• UPDATE 20 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.287 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 18 Orang
"Kita lihat recovery pandemi Covid-19 ini akan memakan waktu."
"Oleh karena itu Pak Presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program."
"Agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," bebernya. (Taufik Ismail)