Berita Jakarta

DPRD DKI Jakarta Bakal Bahas 3 Raperda Tata Ruang, Termasuk Reklamasi Ancol

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi warga yang menamakan diri Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.

Ada 3 rancangan peraturan daerah (raperda) terkait hal tersebut yang akan segera masuk pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi merinci, ketiga raperda tersebut yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Serta, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).

Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI

Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima

"Ketiga raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan,” kata Dedi berdasarkan keterangan pers, Selasa (21/7/2020).

Dedi menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan surat untuk pembahasan dua dari tiga Raperda yang diajukan.

Dua Raperda itu adalah Raperda RZWP3 dan Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sedangkan Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya masih ada di Bappeda DKI Jakarta.

“Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata ruang kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya,” ujar Dedi.

Mantan Relawan Anies-Sandi Minta Gubernur Konsisten Terhadap Janji Politiknya soal Reklamasi

Kiara Desak Anies Baswedan Cabut Rencana Perluasan Reklamasi Ancol

Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi untuk raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, seluas 155 hektar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini draf tersebut sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.

Rencananya, raperda tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Senin (20/7/2020).

Anies Baswedan Teruskan Reklamasi Ancol, Kata Ahok Konsepnya Sangat Berbeda dengan JEDI

Reklamasi Ancol Mendapat Banyak Protes, Giliran Legislator DKI Cecar Anak Buah Anies

Ariza menyatakan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menolak segala reklamasi yang dianggap merugikan warga Jakarta.

Namun reklamasi Ancol ini, kata dia, sebetulnya sudah dilakukan sejak 2009 dan bertujuan untuk mencegah banjir di Ibu Kota.

Saat ini luas lahan yang sudah ada di Kawasan Ancol mencapai 20 hektar dari kerukan kali, waduk dan sungai yang ada di Jakarta.

Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, reklamasi Ancol merupakan warisan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

“Dulu tanah sedimentasi yang mulai dikeruk dari 13 sungai dan lima waduk besar di Jakarta. Sekarang ada 30 waduk lagi yang perlu dikeruk, dan dicarikan tempatnya buat Ancol,” ujar Ariza.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved