Reklamasi Jakarta
Kiara Desak Anies Baswedan Cabut Rencana Perluasan Reklamasi Ancol
Kiara mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 237 tahun 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 237 tahun 2020.
Payung hukum itu membahas soal izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menilai, Kepgub tersebut cacat hukum karena tidak mendasarkan pada UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Tidak merujuk pada UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepgub itu akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi.
"Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum,” kata Susan seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan catatannya, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk.
Dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta.
• Rian Ernest di ILC TV One Tunjukan Bukti Anies Baswedan Tidak Jujur Soal Reklamasi Ancol
• Anies Baswedan Teruskan Reklamasi Ancol, Kata Ahok Konsepnya Sangat Berbeda dengan JEDI
Kiara menilai, pemberian izin kepada Ancol dan Dufan bisa menjadi indikasi kuat dan niat dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kembali izin kepada 13 reklamasi yang sudah dicabut.
“Izin yang diberikan pada Ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu Susan juga mempertanyakan pengumuman Kepgub yang terkesan ditutupi DKI.
Aturan itu diundangkan pada akhir Februari 2020, tapi baru dipublikasikan pada Juni 2020.
“Kenapa Anies tidak melakukan mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?,” ucapnya.
“Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” katanya.
• Anies Baswedan Pastikan Reklamasi di Ancol Tak Akan Ganggu Nelayan
• Anies Baswedan Akui Perluasan Kawasan Ancol Reklamasi, tapi Beda dari yang Dilakukan Ahok
Terkait dengan isu pantai publik, Susan menjelaskan, Anies Baswedan seharusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Empat pulau yang sudah direklamasi seluruhnya harus menjadi kawasan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/teatrikal-reklamasi-ancol1157.jpg)