Reklamasi Jakarta

Anies Baswedan Pastikan Reklamasi di Ancol Tak Akan Ganggu Nelayan

Anies Baswedan memastikan reklamasi kawasan Ancol tidak akan mengganggu para nelayan.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan PSBB transisi di Balai Kota, Rabu (1/7). 

WARTAKOTALIVE.COM,GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proyek perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara, dengan metode reklamasi seluas 155 hektar, tidak akan mengganggu aktivitas nelayan.

Soalnya, kata Anies, lokasi proyek berada jauh dari perkampungan nelayan.

Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020). (istimewa)

“Kawasan ini berdampingannya dengan apa? Berdampingan dengan kawasan industri Ancol, dengan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan daerah pantai Taman Impian Jaya Ancol,” kata Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020).

Menurut Gubernur, PT Pembangunan Jaya Ancol selaku yang diberi kuasa oleh Pemprov untuk mengerjakan proyek ini, diwajibkan melakukan kajian analasis dampak lingkungan (amdal).

Singgung pendahulunya

Anies juga menegaskan, pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini bukan bagian dari proyek reklamasi hasil kebijakan kepala daerah sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama, yang bermasalah itu.

“Masalah sekarang adalah kepentingan umumnya di mana, dan rasa keadilan sosialnya di mana. Ketentuan hukumnya bagaimana. Nah, yang 17 pulau/pantai itu (yang izinnya dicabut) tidak sejalan dengan kepentingan umum, kemudian ada permasalahan dengan hukum, mengganggu rasa keadilan,” kata Anies.

Puluhan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Puluhan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Nasional Tolak Reklamasi Jakarta berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Kurang Lebih 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Kurang Lebih 120 Hektar. 

Anies Baswedan Akui Perluasan Kawasan Ancol Reklamasi, tapi Beda dari yang Dilakukan Ahok

Wagub DKI Jakarta Ariza Klaim Reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Bukan untuk Komersial

Pemprov DKI Belum Serahkan Draf Revisi Rancangan Perda RDTR untuk Perluasan Ancol

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved