Reklamasi Jakarta
Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima
Polemik Reklamsi Pantai Ancol, Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengakui, draf revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diterima secara administrasi.
Hingga kini, Sekretariat DPRD DKI Jakarta sedang membuat agenda untuk jadwal rapat Paripurna.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.
“Sebelum kami menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat Paripurna antara eksekutif dan legislatif. Di situ, pak gubernur menjelaskan Raperda, setelah itu baru kami bahas penyusunannya secara keseluruhan,” katanya pada Senin (20/7/2020).
Pantas mengatakan, diperlukan penjelasan secara komprehensif oleh gubernur terkait Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, terutama terkait reklamasi Ancol.
Rencananya, reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukan ke dalam rancangan Raperda tersebut.
Ingkari Janji
Selain itu, kata dia, proyek reklamasi sebetulnya sempat ditolak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Janjinya itu bahkan sudah ditunaikan dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau yang ada di Teluk Jakarta.
“Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (Teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Jadi, perlu ada alasan yang mendasar soal hal ini,” ujar Pantas.
Dalam kesempatan itu, Politisi dari PDI Perjuangan ini meminta Anies untuk tidak memulai proyek tersebut sebelum Raperda disahkan.
Meski Anies telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Kurang Lebih 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Kurang Lebih 120 Hektar.
“Kalau tidak ada Perda yang tidak bisa (dikerjakan proyeknya), sementara kalau Kepgub dibuat untuk izin prinsip. Intinya, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau Perda belum terbit,” kata Pantas.
FORMULA E di Pulau Rekamasi, Ini Dasar Nama Pantai Kita Maju Bersama Pengganti Pulau C, D, dan G |
![]() |
---|
Ancol Selesaikan Izin Lanjutan Reklamasi Perluasan Kawasan Rekreasi Mengacu SK Gubernur DKI |
![]() |
---|
Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI |
![]() |
---|
Mantan Relawan Anies-Sandi Minta Gubernur Konsisten Terhadap Janji Politiknya soal Reklamasi |
![]() |
---|
Kiara Desak Anies Baswedan Cabut Rencana Perluasan Reklamasi Ancol |
![]() |
---|