Reklamasi Jakarta
Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima
Polemik Reklamsi Pantai Ancol, Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.
Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, draf tersebut kini sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.
Rencananya, Raperda tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini pada Senin (20/7/2020). (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/teatrikal-reklamasi-ancol1157.jpg)