Rabu, 6 Mei 2026

Reklamasi Jakarta

Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima

Polemik Reklamsi Pantai Ancol, Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kiara menggelar teatrikal sebagai bentuk penolakan reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Kepgub Nomor 237 tahun 2020 yang memberikan izin perluasan Ancol. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, draf tersebut kini sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.

Rencananya, Raperda tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini pada Senin (20/7/2020). (faf)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved