Reklamasi Jakarta
Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini draf tersebut sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Wito Karyono
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.
Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini draf tersebut sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2020: Tambah 1.693, Pasien Positif Tembus 88.214 Orang
• Kondisi Kesehatan Catherine Wilson Baik di Penjara, Namun Mentalnya Terpukul, Ini Penjelasan Manajer
Rencananya, Raperda tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini pada Senin (20/7/2020).

Ariza menyatakan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menolak segala reklamasi yang dianggap merugikan warga Jakarta.
Namun reklamasi Ancol ini, kata dia, sebetulnya sudah dilakukan sejak 2009 lalu dan bertujuan untuk mencegah banjir di Ibu Kota.
• Mental Catherine Wilson Terpukul di Penjara, Manajer: Banget
Saat ini luas lahan hasil reklamasi yang sudah ada di Kawasan Ancol mencapai 20 hektar, dan itu diperoleh dari kerukan kali, waduk dan sungai yang ada di Jakarta.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, reklamasi yang ada di Ancol merupakan warisan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
“Dulu tanah sedimentasi yang mulai dikeruk dari 13 sungai dan lima waduk besar di Jakarta. Sekarang ada 30 waduk lagi yang perlu dikeruk, dan dicarikan tempatnya buat Ancol,” ujar Ariza.
Selain draf Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, DKI juga telah mengajukan Rancangan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
• KPK Perpanjang Lagi Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Hingga 6 Bulan
Adapun Raperda RZWP3K ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD DKI Jakarta 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi pada 24 Februari 2020 lalu.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol
Wagub DKI Jakarta Ariza
reklamasi Jakarta
Draf Revisi Raperda Reklamasi Ancol
FORMULA E di Pulau Rekamasi, Ini Dasar Nama Pantai Kita Maju Bersama Pengganti Pulau C, D, dan G |
![]() |
---|
Ancol Selesaikan Izin Lanjutan Reklamasi Perluasan Kawasan Rekreasi Mengacu SK Gubernur DKI |
![]() |
---|
Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima |
![]() |
---|
Mantan Relawan Anies-Sandi Minta Gubernur Konsisten Terhadap Janji Politiknya soal Reklamasi |
![]() |
---|
Kiara Desak Anies Baswedan Cabut Rencana Perluasan Reklamasi Ancol |
![]() |
---|