Reklamasi Jakarta

Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini draf tersebut sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Wito Karyono
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Ilustrasi: Anggota Satpol PPP mengusir nelayan yang sedang duduk-duduk dan menyandarkan perahunya pada bantaran bebatuan di kawasan Pantai Maju, pulau reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019). 

Rencananya, reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukan ke dalam rancangan Raperda tersebut.

Ingkari Janji

Selain itu, kata dia, proyek reklamasi sebetulnya sempat ditolak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Janjinya itu bahkan sudah ditunaikan dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau yang ada di Teluk Jakarta.

“Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (Teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Jadi, perlu ada alasan yang mendasar soal hal ini,” ujar Pantas.

Dalam kesempatan itu, Politisi dari PDI Perjuangan ini meminta Anies untuk tidak memulai proyek tersebut sebelum Raperda disahkan.

BERITA VIDEO: Bersepeda Melipir Jurang di Jalur Trisakti

Meski Anies telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Kurang Lebih 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Kurang Lebih 120 Hektar.

“Kalau tidak ada Perda yang tidak bisa (dikerjakan proyeknya), sementara kalau Kepgub dibuat untuk izin prinsip. Intinya, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau Perda belum terbit,” kata Pantas. (faf)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved