Senin, 27 April 2026

Reklamasi Jakarta

Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini draf tersebut sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Ilustrasi: Anggota Satpol PPP mengusir nelayan yang sedang duduk-duduk dan menyandarkan perahunya pada bantaran bebatuan di kawasan Pantai Maju, pulau reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini draf tersebut sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2020: Tambah 1.693, Pasien Positif Tembus 88.214 Orang

Kondisi Kesehatan Catherine Wilson Baik di Penjara, Namun Mentalnya Terpukul, Ini Penjelasan Manajer

Rencananya, Raperda tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini pada Senin (20/7/2020).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Ariza menyatakan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menolak segala reklamasi yang dianggap merugikan warga Jakarta.

Namun reklamasi Ancol ini, kata dia, sebetulnya sudah dilakukan sejak 2009 lalu dan bertujuan untuk mencegah banjir di Ibu Kota.

Mental Catherine Wilson Terpukul di Penjara, Manajer: Banget

Saat ini luas lahan hasil reklamasi yang sudah ada di Kawasan Ancol mencapai 20 hektar, dan itu diperoleh dari kerukan kali, waduk dan sungai yang ada di Jakarta.

Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, reklamasi yang ada di Ancol merupakan warisan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

“Dulu tanah sedimentasi yang mulai dikeruk dari 13 sungai dan lima waduk besar di Jakarta. Sekarang ada 30 waduk lagi yang perlu dikeruk, dan dicarikan tempatnya buat Ancol,” ujar Ariza.

Selain draf Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, DKI juga telah mengajukan Rancangan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

KPK Perpanjang Lagi Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Hingga 6 Bulan

Adapun Raperda RZWP3K ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD DKI Jakarta 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi pada 24 Februari 2020 lalu.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Kurang Lebih 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Kurang Lebih 120 Hektar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektar merupakan reklamasi.

Istri yang Jarang Pulang, Anak Tiri yang Jadi Korban, Disiksa Pria Pengangguran ini Hingga Tewas

Namun Anies menekankan, proyek ini berbeda dengan pembangunan 17 pulau milik kepala daerah sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kebijakannya sudah dia cabut pada 2018 lalu.

“Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang reklamasi 17 pulau/pantai itu,” kata Anies melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020).

Anies menekankan, perluasan Kawasan Ancol bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau yang izinnya sudah dia cabut.

Setelah SIKM Diganti CLM, Jumlah Penumpang di Terminal Pulo Gebang Meningkat Pesat

Tapi perluasan Ancol ini merupakan upaya pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk dari hasil kerukan 13 sungai, waduk dan kali yang ada di Jakarta sejak 11 tahun silam.

Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk ukurannya 20 hektar itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alas hukum demi memenuhi syarat legal administratif.

Kemudian dikeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020, sehingga tanah (hasil pengerukan) itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik,” jelas Anies.

Agenda Rapat Paripurna

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengakui, draf revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diterima secara administrasi.

Italiani Ikmal Tuangkan Kisah Toxic Relationship Lewat Lagu Single Terbarunya, Muak

Hingga kini, Sekretariat DPRD DKI Jakarta sedang membuat agenda untuk jadwal rapat Paripurna.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

“Sebelum kami menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat Paripurna antara eksekutif dan legislatif. Di situ, pak gubernur menjelaskan Raperda, setelah itu baru kami bahas penyusunannya secara keseluruhan,” katanya pada Senin (20/7/2020).

Pantas mengatakan, diperlukan penjelasan secara komprehensif oleh gubernur terkait Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, terutama terkait reklamasi Ancol.

Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Ini Kata Polri

Rencananya, reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukan ke dalam rancangan Raperda tersebut.

Ingkari Janji

Selain itu, kata dia, proyek reklamasi sebetulnya sempat ditolak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Janjinya itu bahkan sudah ditunaikan dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau yang ada di Teluk Jakarta.

“Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (Teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Jadi, perlu ada alasan yang mendasar soal hal ini,” ujar Pantas.

Dalam kesempatan itu, Politisi dari PDI Perjuangan ini meminta Anies untuk tidak memulai proyek tersebut sebelum Raperda disahkan.

BERITA VIDEO: Bersepeda Melipir Jurang di Jalur Trisakti

Meski Anies telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Kurang Lebih 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Kurang Lebih 120 Hektar.

“Kalau tidak ada Perda yang tidak bisa (dikerjakan proyeknya), sementara kalau Kepgub dibuat untuk izin prinsip. Intinya, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau Perda belum terbit,” kata Pantas. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved