Senin, 20 April 2026

Reklamasi Jakarta

Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini draf tersebut sedang diproses oleh DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Ilustrasi: Anggota Satpol PPP mengusir nelayan yang sedang duduk-duduk dan menyandarkan perahunya pada bantaran bebatuan di kawasan Pantai Maju, pulau reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektar merupakan reklamasi.

Istri yang Jarang Pulang, Anak Tiri yang Jadi Korban, Disiksa Pria Pengangguran ini Hingga Tewas

Namun Anies menekankan, proyek ini berbeda dengan pembangunan 17 pulau milik kepala daerah sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kebijakannya sudah dia cabut pada 2018 lalu.

“Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang reklamasi 17 pulau/pantai itu,” kata Anies melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020).

Anies menekankan, perluasan Kawasan Ancol bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau yang izinnya sudah dia cabut.

Setelah SIKM Diganti CLM, Jumlah Penumpang di Terminal Pulo Gebang Meningkat Pesat

Tapi perluasan Ancol ini merupakan upaya pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk dari hasil kerukan 13 sungai, waduk dan kali yang ada di Jakarta sejak 11 tahun silam.

Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk ukurannya 20 hektar itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alas hukum demi memenuhi syarat legal administratif.

Kemudian dikeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020, sehingga tanah (hasil pengerukan) itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik,” jelas Anies.

Agenda Rapat Paripurna

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengakui, draf revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diterima secara administrasi.

Italiani Ikmal Tuangkan Kisah Toxic Relationship Lewat Lagu Single Terbarunya, Muak

Hingga kini, Sekretariat DPRD DKI Jakarta sedang membuat agenda untuk jadwal rapat Paripurna.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

“Sebelum kami menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat Paripurna antara eksekutif dan legislatif. Di situ, pak gubernur menjelaskan Raperda, setelah itu baru kami bahas penyusunannya secara keseluruhan,” katanya pada Senin (20/7/2020).

Pantas mengatakan, diperlukan penjelasan secara komprehensif oleh gubernur terkait Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, terutama terkait reklamasi Ancol.

Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Ini Kata Polri

Rencananya, reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukan ke dalam rancangan Raperda tersebut.

Ingkari Janji

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved