Novel Baswedan Diteror

Diuntungkan Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun, Dua Polisi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Tak Dipecat

Kurnia Ramadhana, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, menyebut vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kurnia Ramadhana, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, menyebut vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.

Sebab, dengan begitu, kata Kurnia, kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Jokowi Bentuk TGPF dan Usut Ulang Kasus Penyiraman Air Keras

Demikian disampaikan Kurnia merespons vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang masing- masing dihukum 2 tahun penjara dan 1,6 tahun penjara.

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian."

"Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Doni Monardo: Bukan Rekayasa dan Konspirasi, Covid-19 Mesin Pembunuh dan Malaikat Pencabut Nyawa

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mengusut ulang perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Pasca-putusan hakim, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan."

"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian terbukti gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," ujar Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

 Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia

Sejak awal penanganan perkara, dia menilai, terdapat skenario membuat tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim.

Masing-masing terdakwa hanya dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut umum selama satu tahun.

Selama ini, dia melihat, tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan.

 Kedubes Belanda Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Maria Pauline Lumowa, tapi Siapkan Pengacara

Misalnya, tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara.

"Mengapa putusan harus ringan? Agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator."

"Skenario sempurna ditunjukkan sikap terdakwa menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," ujarnya.

 TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo

Pihaknya juga meyakini, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.

Sehingga, putusan majelis hakim harus dikatakan bertentangan dengan pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan;

Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara, karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.

 Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden, bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah Presiden, karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini."

"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden, yang akan terus tercatat di sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

 Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

 Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

 Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.

Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.

 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.

Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.

 Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru

"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan."

"Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.

Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

 DAFTAR 37 Prolegnas Prioritas 2020, Masih Ada RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat."

"Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

 Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juli 2020: 81.668 Pasien Positif, 40.345 Sembuh, 3.873 Wafat

Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.

 Pergub 60/2020 Masih Proses Revisi, Pemeriksaan SIKM di Jakarta Masih Berlaku

"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis.

 Segera Terbitkan Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Memang Harus Diberi Sanksi

Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

 Polisi Baru Identifikasi 19 Anak Korban Kejahatan Seksual Warga Prancis yang Bunuh Diri, Sisa 286

Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved