PPDB
CATAT! Jalur Zonasi Bina RW PPDB DKI Mulai Dibuka 4 Juli, tapi tetap Seleksi Usia
Kadisdik KI Jakarta Nahdina menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka Jalur zonasi untuk Bina RW dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020/2021.
Namun, pihak Disdik DKI menyebut pihaknya akan tetap menggunakan seleksi usia.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdina menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota yang tersedia.
"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi usia," ujar Nahdiana dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).
• Komnas PA Sebut, Seorang Anak Tak Lolos PPDB Akibat Umur, Diduga Stres hingga Sakit dan Meninggal
• 6 Hal Ini Bisa Bikin Traveler Menunda Terbang di Tengah Pandemi, Angkasa Pura II Punya Solusinya!
• Pasien Sembuh Corona di Jawa Barat sudah Melebihi yang Positf, Ridwan Kamil: Hari Bersejarah
Menurut dia, terdapat satu wilayah yang jumlah calon siswa sedikit meskipun rombongan belajar atau kapasitas per kelas sudah ditambah.
Namun, di lokasi lain justru jumlahnya melebihi kapasitas yang tersedia, walaupun sudah ditambah kapasitas per kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
"Tapi, ada RW yang anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," ujar dia.
Pembukaan jalur zonasi untuk bina RW akan dimulai pada 4 Juli 2020 dan lapor diri pada tanggal 6 Juli 2020.
Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.
Dalam penyediaan jalur tersebut, Dinas pendidikan DKI akan menambah rombongan belajar per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
Nahdiana menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.
"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.
• Kemenhub Bantah akan Kenakan Pajak Sepeda, Namun Siapkan Regulasi Mendukung Keselamatan Pesepeda
• Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI, 24 Juni - 7 Juli 2020
Langgar Permendikbud
Orang tua siswa di DKI Jakarta menyesalkan dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengutamakan kriteria usia dalam jalur zonasi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir.
Padahal bila mengacu Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria jarak dalam zonasi harus diutamakan.
"Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP dan X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang diterapkan,” kata Eva salah satu orang tua siswa saat menghadiri rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020).
• Video Viral, Kakek Pemulung Beli Ponsel Pakai Uang Receh Koin Sekarung, Nabung Rp 1.000 Setiap Hari
• Kumpulan Berita Kasus John Kei, Selasa 23 Juni, dari Isi Pesan WhatsApp hingga Trauma Anak Nus Kei
• Mengenal Sosok Kakek 70 Tahun Mbah Kung, yang Viral karena Kerap Pamer Foto dengan Wanita Cantik
• Bikin Heboh, Tiba-Tiba Video Porno Muncul saat Webinar KPU Sumatera Barat Berlangsung
Dalam kesempatan itu, Eva juga menyayangkan Disdik justru menggeser kriteria jarak dengan usia.
Bagi siswa yang lebih tua, diutamakan masuk ketimbang yang muda untuk daya tampung terakhir sekolah.
“Ada satu step yang hilang, seleksi belum diterapkan. Apakah sekarang nggak bertentangan dengan Permendikbud?” ujar Eva.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat itu mengatakan, penentuan jarak tidak dapat diterapkan di Jakarta karena persoalan demografi di Jakarta.
Apalagi di Jakarta terdapat kawasan padat penduduk atau rumah susun sederhana (rusunawa).
Sehingga bila kriteria jarak diterapkan, justru kebanyakan anak-anak dari para penghuni rusunawa maupun padat penduduk, yang diterima melalui jarak.
Karenanya, DKI memakai kriteria zonasi per kelurahan dan melakukan seleksi kembali berdasarkan usia.
Bagi usia yang lebih tua, diprioritaskan masuk ke sekolah ketimbang yang muda.
“Dari tahun 2017, Jakarta sudah memakai sistem zonasi yang ada di kelurahan, dan itu (kelurahan) yang berhimpitan (bersebelahan) tidak ada jalur yang kami lewati,” kata Nahdiana.
Kemudian orang tua siswa lainnya, Anto mengaku khawatir bila DKI mengutamakan kriteria usia dalam tahapan akhir seleksi PPDB.
Salah satu kekhawatirannya adalah sang anak dirundung oleh siswa yang lebih tua.
“Kalau anak saya yang usianya lebih kecil itu ketemu dengan siswa yang lebih tua dua tahun usianya. Bisa saja mereka mendapatkan bully (perundungan),” katanya.
Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana kembali menanggapi keluhan warga.
Kata dia, pernyataan tersebut hanya sebuah bentuk kekhawatiran berlebih orang tua terhadap siswa lain yang lebih tua.
• Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Juni 2020
• Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair, Namun Baru akan Dibahas Akhir Tahun
• Cerita Saeful Bahri Pria di NTB yang Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus, Mereka Ikhlas Dimadu
“Ini kan baru rasa (perasaan) saja. Kan anak ini belum satu kelas bersama-sama,” kata Nahdiana.
Menurutnya, sekolah selalu memperlakukan setiap anak sama rata, tanpa melihat latar belakang keluarganya.
Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas, juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.
"Anak (siswa) kami yang tua karena telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga, sama dengan anak ibu bapak semua,” ujarnya.
Nahdiana juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari usia dan fisik.
Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua itu justru memiliki nilai akademik dan perilaku yang baik.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (25/6/2020) memicu polemik.
Karena DKI tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah, tapi langsung menggunakan kriteria usia sebagai penentu.
Dia menilai, polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Pak Gubernur tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petujuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sebagai acuan.
“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.
Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.
Sehingga tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.
Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.
Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.
“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi,” kata Idris.
Karena itulah, PSI meminta Pemprov DKI untuk segera mengoreksi juknis PPDB sebelum proses seleksi jalur zonasi dimulai.
“Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” ucapnya.
LBH Minta Anies Cabut SK Kadisdik
Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 tahun 2020.
Adapun surat yang diteken Kadisdik Nahdiana itu membahas mengenai petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, SK Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
“Selain itu DKI juga harus menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru, sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini,” kata Nelson berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (28/6/2020).
• Hasil Seleksi Sementara Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta, Ini Usia Paling Banyak Diterima di SMP
Nelson mengatakan, ada lima yang diminta LBH berdasarkan keluhan para orang tua yang kesulitan anaknya diterima di sekolah negeri.
Pertama mengenai usia.
PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada dimulai pada 25 Juni lalu ini, terutama untuk SMP dan SMA memang memakai jalur zonasi.
Hal sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, namun implementasinya lain.
Dalam SK Kadisdik terdapat ketentuan yang menyebutkan ‘Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda; urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar’.
• Korban Seleksi Usia PPDB Jakarta Merana, Kini Andalkan Jalur Akademik untuk Masuk Sekolah SMK Negeri
Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.
“Padahal prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (Pasal 16),” ujar Nelson
Menurutnya, faktor usia peserta didik yang lebih tua harusnya menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal antar calon peserta didik dengan sekolah.
Namun karena usia anak menjadi pertimbangan yang pertama ketika daya tampung telah penuh, jadinya siswa yang tinggalnya dekat dengan sekolah terpaksa mencari sekolah lain yang lebih jauh.
• Gerakan Emak dan Bapak Protes PPDB DKI Jakarta yang Mengutamakan Usia Tua
“Hal tersebut akan berdampak pada waktu yang dihabiskan di jalan dan ongkos sehari-hari yang memberatkan,” ungkapnya.
Kedua mengenai kuota. Pemprov DKI Jakarta telah mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud sebesar 50 persen.
Penurunan kuota ini tidak sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi.
Permintaan ketiga mengenai prioritas tahapan. Dalam Permendikud diatur bahwa untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi.
Adapun untuk jalur prestasi, prinsipnya pemerintah daerah dapat membuka jika masih terdapat sisa kuota.
• KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik
Mengacu pada ketentuan tersebut, penentuan prioritas tahapan PPDB DKI 2020 menjadi aneh ketika pelaksanaan jalur prestasi non akademik (15 Juni) dilakukan mendahului jalur zonasi (25-26Juni).
“Hal ini sekali lagi tidak sesuai dengan semangat sistem zonasi yang seharusnya diutamakan,” katanya.
Kata dia, jika dilihat rumusan normanya, ketentuan dalam Permendikbud bukan peraturan yang dapat disimpangi oleh pemerintah daerah, sebab mengatur ketentuan dasar/minimal.
Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanan sistem zonasi.
Kemudian permintaan yang keempat, DKI harus memberikan ruang partisipasi dan informasi yang layak kepada orang tua murid dan peserta didik sebelum pelaksanaan kebijakan ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
• Inilah Hasil Seleksi Sementara Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta
Untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orang tua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyebutkan masyarakat harus dijamin haknya untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Ke depan, partisipasi dan penyampaian informasi yang layak wajib dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan dan kepentingan terbaik peserta didik.
“Kelima, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sistem zonasi jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.
• Suami Malas Bekerja dan Tidak Beri Nafkah, Dewi Perssik Ingin Cerai dari Angga Wijaya
Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma ‘unggulan’ yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan.
Atas dasar itu, LBH Jakarta berpandangan bahwa Mendikbud bersama Gubernur DKI Jakarta sebagai penanggung jawab kebijakan di level nasional dan provinsi harus mengevaluasi pengaturan dan pelaksanaan sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2017, mengingat setiap tahunnya selalu menjadi polemik.
Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampuradukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.
• Fasilitas Kesehatan Cuma Terpakai 35 Persen, Anies Baswedan Samakan Jakarta dengan Kota Maju
Masalah yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur yang tidak memadai.
Oleh karena itu, pemerintah juga harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar.
“Tanpa disertai upaya ini, tujuan sisterm zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai,” imbuhnya.
Diprotes emak-emak
Di tengah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang sedang berlangsung saat ini, Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggelar aksi.
Mereka menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus kebijakan yang mengutamakan pelajar berusia lebih tua ketimbang yang muda dalam PPDB online.
• Batas Waktu hanya Sampai 24 Juni, Ini Tata Cara Lapor Diri Online PPDB 2020 Jakarta Jalur Afirmasi
• Batas Waktu hanya Sampai 24 Juni, Ini Tata Cara Lapor Diri Online PPDB 2020 Jakarta Jalur Afirmasi
Koordinator aksi, Agung Wibowo Hadi mengatakan, seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
Sebab peluang mereka sangat minim karena tersingkir oleh pelajar lain yang berumur lebih tua.
"Alasan pemerintah yang mengutamakan peserta didik lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dinilai kurang efektif," kata Agung di lokasi.
Agung mengatakan, kebijakan itu tidak efektif karena peserta didik yang kurang mampu sebetulnya dapat memakai jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.
Meski keputusan pemerintah daerah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun setidaknya DKI mengambil peran untuk warganya.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta ditunjuk sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan dalam proses penerimaan tersebut.
Tercatat ada dua permintaan mereka kepada DKI. Di antaranya mengganti usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi yang berbasis kelurahan dan nilai rata-rata Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) dan Akreditasi Sekolah.
• Kini Namanya Moncer Usai lantunkan Lathi, Sara Fajira Sempat Tak Percaya Diri saat Dihantam Bullying
Kedua, memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar mempunyai peluang yang sama dengan siswa lain dalam hal PPDB.
"Besar harapan kami kiranya bapak Gubernur DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi warga Jakarta," ujarnya.
Pendemo lainnya, Ratu Yunita mengaku merasakan dampak dari kebijakan ini.
Anaknya yang ingin masuk ke SMA Negeri melalui jalur prestasi non-akademik dan afirmasi, terpaksa tersingkir pada proses penerimaan pada pekan lalu.
Sebab usia anaknya 15 tahun, sementara nilai rata-rata anaknya mencapai 83.
"Kalau kebijakan ini terus diberlakukan, anak yang usianya lebih muda justru banyak yang didorong untuk bersekolah di swasta," kata Ratu.
• Sedang Butuh Banyak Uang untuk Pengobatan Kanker Darah Anaknya, Denada Berniat Jual Rumah Mewah
Oleh karenanya, Ratu mendesak DKI Jakarta untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama saat jalur zonasi yang dibuka pada 25 Juni 2020 mendatang.
Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif kepada para siswa yang cenderung usianya lebih muda.
"Jujur saja, anak saya sampai tersingkir dengan usia lain yang lebih tua," ujar Ratu. (faf)
Data :
1. SDN ada 106.432
2. SD Swasta ada 54.176
Total daya tampung 178.448
1. SMPN ada 70.702
2. SMP Swasta ada 65.196
Total daya tampung 158.263
1. SMAN ada 28.428
2. SMA Swasta 35.224
Total daya tampung 73.154
1. SMKN ada 19.182
2. SMK Swasta 71.388
Total daya tampung 90.570
Jalur PPDB
1. 15-16 Juni
Inklusi, afirmasi, panti, afirmasi PBO, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
2. 19-22 Juni
Afirmasi (KJP, KPJ, Jaklingko, DTKS) perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
3. 25-26 Juni
Zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
4. 1-3 Juli
Prestasi publik akademik, luar DKI, dan tahap akhir, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19. (faf/abs)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disdik DKI Sebut Pembukaan Zonasi RW Tak Ganggu Kuota Jalur Prestasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/30/17024371/disdik-dki-sebut-pembukaan-zonasi-rw-tak-ganggu-kuota-jalur-prestasi.
Penulis : Tria Sutrisna