Kemenhub Bantah akan Kenakan Pajak Sepeda, Namun Siapkan Regulasi Mendukung Keselamatan Pesepeda
"Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan pesepeda."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa pihaknya tidak sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.
Karena Kemenhub menegaskan bahwa informasi yang telah beredar itu tidak benar.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam siaran tertulis yang diterima Warta Kota, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
• Tertarik Gowes?Ini Daftar Harga Sepeda Lipat Pacific, Polygon, Element, United, Mulai Rp 1-30 Jutaan
• Ferdian Paleka Kali Pertama Muncul di YouTube lagi, Ungkap Kronologis saat Dirinya Ditangkap Polisi
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor.
Oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," kata Adita.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain, yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.
• 6 Hal Ini Bisa Bikin Traveler Menunda Terbang di Tengah Pandemi, Angkasa Pura II Punya Solusinya!
• Pasien Sembuh Corona di Jawa Barat sudah Melebihi yang Positf, Ridwan Kamil: Hari Bersejarah
Diatur
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
• Harga Terbaru Sepeda Polygon dari yang Lipat Sampai Anak-anak Beserta Spesifikasinya
Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.